MA Belum Putuskan Lima Kasus Korupsi Genset Rohul

PS.PANGARAIAN, oketimes.com- Lima dari tujuh berkas kasus korupsi pengadaan generator setting (Genset) 5X2 MW di Sei Kuning Kecamatan Rambahsamo masih menggantung di Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Lima terdakwa kini belum ditahan, sedangkan dua terdakwa lain sudah divonis dan menjalani hukuman.

Dua berkas yang sudah dinyatakan inkrah oleh MA yakni berkas mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas dan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah (Perusda Rokan Hulu Jaya Hamdan Kasim. Keduanya sudah menjalani hukuman kurungan.

Sementara lima terdakwa lainnya belum ada ketetapan vonis dari MA yakni Nofriadi mantan ketua panitia lelang, M Yanuar mantan anggota panitia lelang, David Antoni Grill Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi, Jakarta, Budi Gunawan Prayitno alias Niko PT Palu Gada Perkasa, Jakarta, T Azuwir mantan Kabag Keuangan Setdakab Rohul, dan Tengku Muzawir mantan Sekdakab Rohul juga mantan anggota DPRD Riau Fraksi Partai Demokrat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian Rudi Harianto mengatakan terdakwa Hamdan Kasim divonis 2 tahun kurungan oleh MA dan baru ditahan sejak Selasa (25/2/14) lalu.

"Awalnya, Hamdan divonis 1 tahun kurungan oleh majelis hakim PN Pasirpangaraian. Dia mengajukan banding ke PN Pekanbaru dan divonis 2 tahun kurungan. Tidak terima lagi, dia mengajukan kasasi ke MA dan sesuai putusan MA Nomor 779 K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 Oktober 2012, dia divonis 2 tahun penjara," sebut Rudi sembari menambahkan Kejaksaan baru menerima salinan putusan MA pada Desember 2013 lalu.

Keterlibatan Hamdan Kasyim pada kasus pengadaan genset Sei Kuning karena dia sudah menyalahi wewenang sebagai Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya yakni terkait dana penyertaan modal dari Pemkab Rohul sebesar Rp45 miliar. Akibat proyek gagal itu, negara merugi sampai Rp7,9 miliar. Namun anehnya, sampai saat ini, sisanya sekitar Rp37,1 miliar tidak diketahui kemana mengalirnya.

Disinggung keterlibatan pihak lain dan aliran dananya, Kasi Intel Kejari Pasirpangaraian itu mengatakan, untuk tindak lanjut penyidikan merupakan wewenang Mabes Polri, sebab sejak awal mereka yang menyelidiki kasus korupsi genset Sei Kuning.

"Kalau kami yang mengambil alih, itu artinya melangkahi. Sebab sejak awalnya Mabes Polri yang mengungkap kasus ini," terang Rudi.(RE/Oke)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait