Bandar Sabu Saat Bertransaksi Dengan Polisi

PEKANBARU, oketimes.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil meringkus dua bandar Narkotika jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi disekitar Jalan Harapan Raya, Pekanbaru.

Kedua tersangka, Januar alias Kamek (37) dan Yondrizal alias Oyon (42), warga Jalan Meranti, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, diringkus saat akan bertransaksi di Jalan Meranti Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Rabu (05/3) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, kepada wartawan, Kamis (06/3) siang mengungkapkan, penangkapan berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kedua tersangka kita tangkap, atas adanya informasi warga. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli, hingga keduanya dapat diringkus di Jalan Meranti Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya," ungkap Hicca Alexfonso.

Dari tangan Kamek dan Oyon, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastic tic dan 2 unit Handphone.

Hicca menjelaskan, saat ini kasusnya sedang kita dalami. "Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut didapat dari seorang temannya berinisial WN, yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas," kata Hicca.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait