Korban Cabul, Perkarakan Mantan Pacar

PEKANBARU, oketimes.com- Seorang pria, warga Jalan Swakarya, Panam, Kecamatan Tampan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, EH (20) dilaporkan dengan tuduhan telah menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16).

Walau mereka menjalin hubungan sebagai pacar, orang tua korban warga Jalan Teluk Leok, Rumbai Pesisir, tidak terima jika anaknya disetubuhi sang pacar, sehingga melaporkannya ke Polsek Rumbai Pesisir.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap, yang dimintai konfirmasinya oleh wartawan, Rabu (05/3) siang, membenarkan adanya laporan korban. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih. "Masih kami dalami kasusnya," kata Irwan.

Informasi dikepolisian, kasus ini berawal pada saat pergantian tahun baru, 31 Januari 2013 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku yang menggunakan sepeda motor, datang dan menjemput korban ke rumahnya. Kemudian, korban berpamitan kepada orang tuanya, mengatakan jika dirinya ingin merayakan tahun baru bersama teman.

Setelah diizinkan, keduanya pasangan yang dimabuk asmara itu lalu pergi kesebuah penginapan yang ada di daerah Panam. Disana, EH dan Bunga menginap selama tiga hari. Disaat menginap itulah EH lalu merayu dan membujuk Bunga untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Tak cukup sekali, EH menggenjot Bunga hingga berkali-kali.

Selanjutnya, pelaku lalu membawa Bunga ke daerah Suram, Kabupaten Kampar. Entah jurus rayuan apa yang digunakan pelaku, hubungan suami istri pun kembali terjadi antara keduanya.

Karena telah empat hari Bunga tak pulang-pulang, membuat khawatir kedua orang tuannya. Korban tiba-tiba pulang ke rumah tanpa diantar sang pacar. Curiga, orang tua Bunga lalu mendesaknya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, sehingga Bunga, empat hari tidak pulang ke rumah.

Dengan menangis, Bunga kemudian menceritakan jika dirinya telah digarap sang pacar hingga berkali-kali. Kaget, mendengar pengakuan Bunga, orang tuanya langsung mendatangi Mapolsek Rumbai Pesisir untuk melaporkan perbuatan bejat EH. Namun, EH keburu kabur ke Medan, sebelum petugas, menangkapnya.

Akhirnya, tersangka EH, dapat diciduk pada Minggu (02/3) siang, sekitar pukul 15.00 WIB saat sedang berada di Simpang Bingung, Kecamatan Rumbai dan digelandang ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. "Tersangka dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Irwan Harahap.(dm/oke)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait