Tersangka Korupsi Baju Koko Menuju Ruang Besi
BANGKINANG, oketimes.com- Dalam waktu dekat ini tersangka dugaan korupsi Baju Koko Kampar akan segera menuju ruang besi (penahanan). Kejaksaan Negeri Bangkinang menerangkan mengenai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau segera rampung.
"Sebentar lagi hasil audit dari BPKP bakal rampung, berarti bukti-buktinya sudah lengkap. Dan untuk proses penahanan kedua tersangka bisa dilaksanakan secepatnya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bangkinang, Gusti Hamdani, Rabu (05/3/) kepada wartawan.
Gusti menambahkan, kedua tersangka itu di antaranya Kepala BAKD Kampar, Asril Jasda, yang sebelumnya pelaksana proyek pengadaan dan pernah menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar. Sedangkan satu tersangka lagi adalah Firdaus selaku pihak swasta dari CV. Mulya Raya Mandiri. Namun, pemilik perusahaan sekaligus direkturnya bernama Zulkifli, tuturnya.
"Hanya bermasalah pada lamanya hasil audit dari BPKP. Tetapi, BPKP sudah memberi sinyal kepada Kejaksaan, mengenai laporan itu sebentar lagi akan selesai Auditnya. Kemungkinan dalam bulan Maret ini, hasil audit itu dapat diminta sama mereka," tuturnya lagi.
Gusti mengungkapkan, Jika hasil audit itu didapat, maka penahanan mereka bisa dilakukan dengan secepat mungkin. Kalau tanpa bukti yang belum kuat, bisa jadi kita yang digugat tersangka tersebut. "Jadi dengan hasil audit itu kejaksaan sudah punya bukti yang kuat," jelasnya.
Saat ditanya apakah kedua tersangka akan ditahan, Gusti menjawab, jelas keduanya akan ditahan. "Karena tidak ada penangguhan bagi pelaku korupsi. Untuk itu saya tegaskan mereka ini pasti kita tahan, dan tidak perlu ada kekuatiran bahwa mereka ini tidak ditahan," tegasnya. (bi/oke)
Komentar Via Facebook :