LSM Amatir Apresiasi Keputusan DPR soal Kedudukan Polri

ILustrasi LSM Dukung Polri

PEKANBARU, Oketimes.com - Berbagai elemen masyarakat menyatakan dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan menyusul pembahasan Komisi III DPR RI terkait percepatan reformasi Polri yang menegaskan kedudukan institusi kepolisian tidak berada di bawah kementerian.

Salah satu dukungan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir). Ketua Umum DPP LSM Amatir, Nardo Pasaribu, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian.

“LSM Amatir menyatakan dukungan penuh agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden,” kata Nardo Pasaribu kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (28/1/2026).

Menurut Nardo, selama ini Polri telah menjalankan tugas secara independen dan profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Ia menilai Polri memiliki peran penting dalam mendukung stabilitas dan kemajuan bangsa.

"Terlepas penilaian orang selama ini, ada kekurangan di tubuh Polri, akan tetap ini momentum bagi polri untuk meningkatkan kinerja nya kepada masyarakat," ulasnya.

Ia juga menegaskan komitmen untuk terus mendukung Polri agar tetap berada di bawah Presiden sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjaga harkamtibmas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang menjadi kesimpulan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Salah satu poin utama menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuan terhadap laporan Komisi III DPR RI tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut diharapkan menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dan pemerintah serta wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut telah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mencakup penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden, penguatan peran Kompolnas, pengawasan internal dan eksternal Polri, reformasi kultural, pemanfaatan teknologi, serta pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait