Dua IRT Jadi Kurir Sabu di Pekanbaru

PEKANBARU, oketimes.com - Tati Tarigan (51) warga Jalan Bangau No 56 Kecamatan Sukajadi dan rekannya, Wirna alias Erna (44) warga Jalan Fajar, Kecamatan Payung Sekaki, ditangkap polisi sewaktu sedang asyik mengecak sabu-sabu ke dalam plastic tic.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK pada Riaueditor, Senin (03/3) siang, mengatakan, kedua tersangka ditangkap, Sabtu (01/3) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, sewaktu sedang mengecak paket sabu-sabu.

"Petugas menangkap kedua tersangka di Jalan KH Achmad Dahlan Gang Setapak No 01 Kecamatan Sukajadi. Saat akan ditangkap, tersangka Erna sempat membuang barang bukti sabu-sabu dan sebuah timbangan digital ke belakan rumahnya," kata Hicca.

Hicca Alexfonso melanjutkan, ketika dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, berhasil diamankan barang bukti, 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram sebanyak 5 paket, 1 timbangan digital dan puluhan plastic tic pembungkus sabu serta uang Rp 1,7 juta, hasil penjualan sabu-sabu.

"Saat ini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolresta Pekanbaru, guna pengembangan atas kasusnya," ujar Hicca.

Dari pengakuan tersangka Tati Tarigan kepada penyidik, barang bukti sabu-sabu tersebut di dapat dari seorang temannya yang berinisial Nm, yang saat ini dalam pengejaran petugas.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait