Karyawan PT. Chevron Diringkus saat Pesta Narkoba
PEKANBARU, oketimes.com- Satreskrim Polsek Rumbai Pesisir meringkus, JA (50) seorang karyawan PT. Chevron Pasiffic Indonesia (CPI) di Jalan Khayangan Gang Gabus, Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Ahad (02/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka ini diamankan saat melakukan pesta naroba jenis sabu-sabu bersama rekannya, SM pemilik rumah, AD (27) dan Rm (38). Bersama para tersangka polisi menyita barang bukti, bukti 9 paket 1/2 jie, 9 paket Rp 300 ribu, 2 bong hisap, 3 mancis, 4 pipa kaca, 2 sendok plastik, alumanium foil, 1 satu sendok kaca dan 1 bungkus rokok jim sam soe yang berisikan puluhan plastic tic dan pipa kaca serta 4 unit Hp.
"Penangkapan keempat tersangka itu, berdasarkan adanya informasi yang diberikan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayahnya," kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Nababan kepada oketimes.com.
Dihadapan polisi, tersangka JA (50) mengaku selama ini ia bekerja dibagian ladang minyak Minas. Mengonsumsi narkoba sudah dilakukannya sejak dua bulan belakangan ini. ' Saya sudah dua bulan lebih memakai sabu-sabu ini dan saya sangat menyesal, saya malu dengan keluarga saya," ujar tersangka seraya menundukan wajahnya.
Sesuai dengan perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.(dm/bm)
Komentar Via Facebook :