Cairkan Dana Rekanan Secara Sepihak, PTPN V Mengaku Sudah Sesuai Prosedur
PEKANBARU, oketimes.com- Terkait dugaan pencairan dana proyek secara sepihak,
yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BRI Agro Cabang Pekanbaru dengan
oknum pejabat tinggi PTPN V tanpa sepengetahuan pemilik rekening atas
pembayaran 3 paket kegiatan pada 10 Februari 2010 silam sebesar
Rp10.739.066.138.
Pihak manajemen PTPN V mengaku, bahwa proses
pencairan dana kegiatan 3 paket proyek senilai Rp10.739.066.138 dari
PTPN V kepada CV Naufal Pratama sudah sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang baku dalam pengajuan proses pembayaran pekerjaan pada
rekanan.
Pengakuan ini langsung diutarakan Kepala Urusan Humas
PTPN V Friando Panjaitan pada riaueditor.com saat di kontak via
ponselnya, Kamis (20/11/2014). Ia menyebutkan bahwa setiap mekanisme
proses pencairan dana pekerjaan rekanan dari PTPN V kepada rekanan sudah
sesuai dengan prosedur rekening yang sudah disepakati sebelumnya antara
pemilik rekening rekanan dengan PTPN V saat rekanan mengajukan proses
pembayaran hasil pekerjaan sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama.
"Jadi
tidak benar kita melakukan pemindahan atau mengalihkan proses pencairan
pekerjaan rekening yang tidak sesuai dengan pemilik rekening rekanan.
Sebab prosedurnya sudah sesuai dengan rekening yang ditunjuk pihak
rekanan untuk di transfer kepada rekanan," ujar Friando pada media ini.
Dikatakan
Friando, selama ini pihak manajemen tidak pernah melakukan pembayaran
pekerjaan, diluar rekening yang tidak sesuai dengan pengajuan Surat
Permintaan Membayar (SPM) dari pemilik rekening rekanan yang sudah
terikat dengan kontrak antara PTPN V dengan pihak rekanan.
"Hal
seperti ini sangat mustahil kita lakukan terjadi dari perusahaan kepada
rekanan. Selama ini setiap proses pencairan dana pekerjaan kepada
rekanan, manajemen sudah pasti mengetahui dana tersebut akan dibayarkan
sesuai pemilik rekanan," terang Friando mengakhri perbincangan.
Sebelumnya
Bahran Chia selaku pemilik rekening Cv Naufal Pratama menuding pihak
Bank BRI Agro Cabang Pekanbaru dengan oknum pejabat PTPN V tengah
menyetujui pencairan uang nasabah sebesar Rp9,7 miliar lebih tanpa
sepengetahuan pemilik rekening pada tanggal 20 Februari 2010 silam.
Atas
permasalahan tersebut Bahran Chia tengah melaporkan hal tersebut ke
Kejati Riau tertanggal 4 November 2014, Direktur CV Naufal Pratama itu
menyatakan, Awalnya, setelah membuka Rekening Giro di Bank BRI Agro
Pekanbaru selaku Direktur CV Naufal Pratama, pada tahun 2009 dia
memperoleh empat paket pekerjaan di PTPN V Pekanbaru senilai total
Rp12.920.263.380.
Keempat paket itu diantaranya Pembersihan Lahan
(LC) seluas 483 hektare Paket I TU Kelapa Sawit Replanting Sistem
Mekanis Tahun 2009 di Afd. IX Kebun Sei Rokan, harga borongan
Rp943.390.760.
Kedua, Pembersihan Areal (LC) seluas 780 hektare
Paket II TU Kelapa Sawit Replanting Sistem Mekanis Tahun 2009 di Afd. X
Kebun Sei Rokan, Rp4.769.803.500. Ketiga, Pembersihan Areal (LC) seluas
596 hektare Paket III TU Kelapa Sawit Replanting Sistem Mekanis Tahun
2009 di Afd. XI Kebun Sei Rokan, Rp3.605.031.760. Dan keempat,
Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di PKS Terantam,
Rp1.602.037.360.
Untuk paket pertama, kedua, dan ketiga dengan
total nilai pekerjaan Rp11.318.226.020, Bahran bekerjasama dengan
Halomoan Gurning (almarhum) karena yang bersangkutan mempunyai alat
berat untuk pelaksanaan kegiatan. "Dan atas kerjasama tersebut, saya
selaku pemilik proyek memberikan jasa penggunaan alat berat dengan nilai
kami sepakati bersama," sebut Bahran.
Ketiga paket pekerjaan
pembersihan areal ini pun selesai seperti tertuang dalam berita acara
serah terima pekerjaan tanggal 20 Januari 2010, dan dilakukan proses
pencairan dana.
Dalam hal pencairan dana ketiga proyek ini
semestinya manajemen PTPN V menyerahkan langsung kepada saya Bilyet Giro
(BG), baru BG tersebut diproses di Bank Mandiri dan selanjutnya
ditransfer ke Rekening Giro CV Naufal Pratama di BRI Agro Pekanbaru.
Tapi Bahran Chia mengaku tidak mengetahui proses pencairan dana ini dari
PTPN V ke Bank Mandiri dan selanjutnya ke BRI Agro Pekanbaru.
Setelah
melakukan konfirmasi ke PTPN V dan BRI Agro Pekanbaru, Bahran lantas
mengetahui oknum pejabat PTPN V telah melakukan pencairan dana tiga
proyek tersebut pada 10 Februari 2010 sejumlah Rp10.739.066.138.
Kemudian
lanjut Bahran Chia, setelah dana proyek masuk ke rekening CV Naufal
Pratama, tanpa sepengetahuan dan seizin dirinya selaku pemilik rekening,
bahkan tanpa menandatangani dokumen pencairan (Cheque CV Naufal
Pratama), pimpinan BRI Agro pada hari yang sama dan tanggal yang sama
juga langsung memroses pemindah bukuan uang sebesar Rp 9.710.136.498
dari rekening CV Naufal Pratama ke rekening Halomoan Gurning dengan
menggunakan satu lembar Counter Cheque No. CH00302629 yang diberikan
oleh pihak BRI Agro Pekanbaru.
Bahran Chia memohon Asisten Pidana
Khusus Kejati Riau mengusut uang saya Rp9.710.136.498 yang telah
dicairkan almarhum Halomoan Gurning yang saya anggap telah bersekongkol
dengan pimpinan BRI Agro Pekanbaru dan oknum pejabat PTPN V Pekanbaru.
Kepala
Cabang BRI Agro Pekanbaru Gabriel Hendra K ketika dikonfirmasi wartawan
di kantornya, tidak bersedia komentar termasuk memberikan penjelasan
seputar prosedur pencairan counter check di BRI Agro Pekanbaru.
"Saya
tidak bisa menjelaskan mekanisme pencairan counter check yang Anda
tanya, kecuali ada delik aduan," jawab Gabriel singkat. (ari)
Komentar Via Facebook :