Cairkan Dana Rekanan Secara Sepihak, PTPN V Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

PEKANBARU, oketimes.com- Terkait dugaan pencairan dana proyek secara sepihak, yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BRI Agro Cabang Pekanbaru dengan oknum pejabat tinggi PTPN V tanpa sepengetahuan pemilik rekening atas pembayaran 3 paket kegiatan pada 10 Februari 2010 silam sebesar Rp10.739.066.138.

Pihak manajemen PTPN V mengaku, bahwa proses pencairan dana kegiatan 3 paket proyek senilai Rp10.739.066.138 dari PTPN V kepada CV Naufal Pratama sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang baku dalam pengajuan proses pembayaran pekerjaan pada rekanan.

Pengakuan ini langsung diutarakan Kepala Urusan Humas PTPN V Friando Panjaitan pada riaueditor.com saat di kontak via ponselnya, Kamis (20/11/2014). Ia menyebutkan bahwa setiap mekanisme proses pencairan dana pekerjaan rekanan dari PTPN V kepada rekanan sudah sesuai dengan prosedur rekening yang sudah disepakati sebelumnya antara pemilik rekening rekanan dengan PTPN V saat rekanan mengajukan proses pembayaran hasil pekerjaan sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama.

"Jadi tidak benar kita melakukan pemindahan atau mengalihkan proses pencairan pekerjaan rekening yang tidak sesuai dengan pemilik rekening rekanan. Sebab prosedurnya sudah sesuai dengan rekening yang ditunjuk pihak rekanan untuk di transfer kepada rekanan," ujar Friando pada media ini.

Dikatakan Friando, selama ini pihak manajemen tidak pernah melakukan pembayaran pekerjaan, diluar rekening yang tidak sesuai dengan pengajuan Surat Permintaan Membayar (SPM) dari pemilik rekening rekanan yang sudah terikat dengan kontrak antara PTPN V dengan pihak rekanan.

"Hal seperti ini sangat mustahil kita lakukan terjadi dari perusahaan kepada rekanan. Selama ini setiap proses pencairan dana pekerjaan kepada rekanan, manajemen sudah pasti mengetahui dana tersebut akan dibayarkan sesuai pemilik rekanan," terang Friando mengakhri perbincangan.

Sebelumnya Bahran Chia selaku pemilik rekening Cv Naufal Pratama menuding pihak Bank BRI Agro Cabang Pekanbaru dengan oknum pejabat PTPN V tengah menyetujui pencairan uang nasabah sebesar Rp9,7 miliar lebih tanpa sepengetahuan pemilik rekening pada tanggal 20 Februari 2010 silam.

Atas permasalahan tersebut Bahran Chia tengah melaporkan hal tersebut ke Kejati Riau tertanggal 4 November 2014, Direktur CV Naufal Pratama itu menyatakan, Awalnya, setelah membuka Rekening Giro di Bank BRI Agro Pekanbaru selaku Direktur CV Naufal Pratama, pada tahun 2009 dia memperoleh empat paket pekerjaan di PTPN V Pekanbaru senilai total Rp12.920.263.380.

Keempat paket itu diantaranya Pembersihan Lahan (LC) seluas 483 hektare Paket I TU Kelapa Sawit Replanting Sistem Mekanis Tahun 2009 di Afd. IX Kebun Sei Rokan, harga borongan Rp943.390.760.

Kedua, Pembersihan Areal (LC) seluas 780 hektare Paket II TU Kelapa Sawit Replanting Sistem Mekanis Tahun 2009 di Afd. X Kebun Sei Rokan, Rp4.769.803.500. Ketiga, Pembersihan Areal (LC) seluas 596 hektare Paket III TU Kelapa Sawit Replanting Sistem Mekanis Tahun 2009 di Afd. XI Kebun Sei Rokan, Rp3.605.031.760. Dan keempat, Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di PKS Terantam, Rp1.602.037.360.

Untuk paket pertama, kedua, dan ketiga dengan total nilai pekerjaan Rp11.318.226.020, Bahran bekerjasama dengan Halomoan Gurning (almarhum) karena yang bersangkutan mempunyai alat berat untuk pelaksanaan kegiatan. "Dan atas kerjasama tersebut, saya selaku pemilik proyek memberikan jasa penggunaan alat berat dengan nilai kami sepakati bersama," sebut Bahran.

Ketiga paket pekerjaan pembersihan areal ini pun selesai seperti tertuang dalam berita acara serah terima pekerjaan tanggal 20 Januari 2010, dan dilakukan proses pencairan dana.

Dalam hal pencairan dana ketiga proyek ini semestinya manajemen PTPN V menyerahkan langsung kepada saya Bilyet Giro (BG), baru BG tersebut diproses di Bank Mandiri dan selanjutnya ditransfer ke Rekening Giro CV Naufal Pratama di BRI Agro Pekanbaru. Tapi Bahran Chia mengaku tidak mengetahui proses pencairan dana ini dari PTPN V ke Bank Mandiri dan selanjutnya ke BRI Agro Pekanbaru.

Setelah melakukan konfirmasi ke PTPN V dan BRI Agro Pekanbaru, Bahran lantas mengetahui oknum pejabat PTPN V telah melakukan pencairan dana tiga proyek tersebut pada 10 Februari 2010 sejumlah Rp10.739.066.138.

Kemudian lanjut Bahran Chia, setelah dana proyek masuk ke rekening CV Naufal Pratama, tanpa sepengetahuan dan seizin dirinya selaku pemilik rekening, bahkan tanpa menandatangani dokumen pencairan (Cheque CV Naufal Pratama), pimpinan BRI Agro pada hari yang sama dan tanggal  yang sama juga langsung memroses pemindah bukuan uang sebesar Rp 9.710.136.498 dari rekening CV Naufal Pratama ke rekening Halomoan Gurning dengan menggunakan satu lembar Counter Cheque No. CH00302629 yang diberikan oleh pihak BRI Agro Pekanbaru.

Bahran Chia memohon Asisten Pidana Khusus Kejati Riau mengusut uang saya Rp9.710.136.498 yang telah dicairkan almarhum Halomoan Gurning yang saya anggap telah bersekongkol dengan pimpinan BRI Agro Pekanbaru dan oknum pejabat PTPN V Pekanbaru.

Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru Gabriel Hendra K ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, tidak bersedia komentar termasuk memberikan penjelasan seputar prosedur pencairan counter check di BRI Agro Pekanbaru.

"Saya tidak bisa menjelaskan mekanisme pencairan counter check yang Anda tanya, kecuali ada delik aduan," jawab Gabriel singkat. (ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :