Nekad Curi Alumanium Logistik Pemilu, Satpam dan CS KPU Dipolisikan

PEKANBARU, oketimes.com- Dua orang pekerja di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru harus berurusan dengan pihak kepolisian, Selasa (18/11).

Kedua tersangka ditangkap polisi lantaran nekat mencuri lembaran plat alumanium bilik suara milik KPU Kota Pekanbaru.

Pelaku berinisial Jz (31) warga Jalan Duyung Kelurahan Tangkerang Barat, Marpoyan Damai dan Ka (31) warga Jalan Duyung Gang Ombak Kelurahan Tangkerang Barat, Marpoyan Damai.

"Keduanya nekad mencuri lembaran plat alumanium milik KPU Kota Pekanbaru, tempat mereka bekerja," Kapolsek Bukitraya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH MH, Kamis (20/11).

Dikatakan Arry Prasetyo, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh Sayuti (55) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPU Kota Pekanbaru pada Selasa (18/11) sekitar pukul 08.00 WIB di gudang logistik pemilu di Jalan Gabus Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Bukit Raya.

"Pagi itu Sayuti diberitahu oleh warga bahwa gembok gudang tempat penyimpanan logistik pemilu sudah dalam telah hilang. Mendapat kabar tersebut korban lalu melakukan pengecekan dan mendapati bilik suara yang terbuat dari alumanium yang disimpan didalam gudang telah hilang dicuri," terangnya.

Berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor, petugas selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya merupakan satpam dan petugas cleaning service di kantor tersebut. Tidak ingin pelaku kebur terlalu jauh, petugas langsung meringkus keduanya.

"Kepada poetugas Ka yang yang merupakan petugas satpam mengaku telah lima kali melakukan aksinya mengambil barang-barang tersebut secara berkelanjutan bersama dengan tersangka Jz. Hasil dari penjualan barang tersebut kemudian dibagi dua," ujar Kanit.

Dari penangkapan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No Pol BM 4500 QA dan Honda Blade Nopol BM 5042 NC yang diduga digunakan kedua pelaku untuk mengangkat barang dan kunci gembok.

"Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tukas Arry.(dm/rec)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :