Ada Indikasi Fiktif dan Double Budgeting
LSM AMATIR Laporkan Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar ke Kejati Riau
Foto Insert, Sekdwan DPRD Hambali Nanda Manurung, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho berlatar Kantor DORD Pekanbaru dan kejajati Riau
PEKANBARU, Oketimes.com – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) dan Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (25/6/2026).
Laporan tersebut berangkat dari temuan yang diklaim diperoleh LSM AMATIR melalui penelusuran data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) serta realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025. Dari data itu tercatat sebanyak 101 paket kegiatan Sosper dengan total anggaran mencapai Rp4,64 miliar.
Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan bahwa setiap anggota DPRD disebut memperoleh dua paket kegiatan Sosper yang terdiri dari jasa penyelenggaraan acara senilai Rp34,26 juta dan belanja makan minum sebesar Rp57,6 juta. Total anggaran untuk dua komponen tersebut mencapai Rp91,86 juta per anggota.
Namun yang menjadi sorotan, kata Nardo, adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasinya, kegiatan Sosper diduga hanya terlaksana satu kali pada periode November hingga Desember 2025. Sementara dalam dokumen realisasi APBD Perubahan tercatat dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan serupa pada masing-masing anggota DPRD.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik penganggaran ganda atau bahkan kegiatan fiktif. Jika dugaan tersebut terbukti, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,8 miliar hanya dari satu kegiatan Sosper yang diduga tidak pernah dilaksanakan. Nilai tersebut belum termasuk dugaan penyimpangan pada pos anggaran perjalanan dinas (SPPD) yang juga diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Baca Juga Berita Sebelumnya: Dugaan Sosper Fiktif Rp 2,8 Miliar DPRD Pekanbaru Mengemuka, Dikonfirmasi Sekwan dan Walikota Membisu
Selain dugaan kegiatan fiktif, AMATIR juga menyoroti aspek perencanaan anggaran yang dinilai tidak lazim. APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025 diketahui baru disahkan pada 30 September 2025. Dengan demikian, seluruh 101 paket kegiatan harus direalisasikan dalam rentang waktu sekitar tiga bulan hingga akhir tahun anggaran.
Menurut Nardo, pelaksanaan dua kegiatan Sosper oleh setiap anggota DPRD dalam waktu yang relatif singkat tersebut patut dipertanyakan. Ia menduga kondisi itu dapat menjadi indikasi adanya pola penghabisan anggaran menjelang tutup buku tanpa didukung pelaksanaan kegiatan yang memadai dan terukur.
LSM AMATIR juga menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam proses yang mereka nilai bermasalah tersebut. Menurut mereka, penyusunan APBD Perubahan tidak terlepas dari peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara dokumen penganggaran juga diketahui ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Di sisi lain, Sekretariat DPRD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan.
"Pencairan anggaran yang diduga tidak sejalan dengan realisasi kegiatan di lapangan menunjukkan adanya kemungkinan kelemahan pengawasan, kelalaian administrasi, atau bahkan unsur kesengajaan yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum," ujar Nardo.
Melalui laporannya, AMATIR meminta Kejati Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Sosper dan SPPD DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025. Mereka mendesak agar seluruh dokumen pertanggungjawaban diperiksa secara rinci, mulai dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ), daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, kuitansi pembayaran kepada penyedia jasa, hingga laporan kegiatan yang dibuat masing-masing anggota DPRD.
Selain itu, Kejati Riau juga diminta memanggil dan mengklarifikasi para vendor yang tercatat menerima pembayaran atas kegiatan tersebut guna memastikan kesesuaian antara transaksi keuangan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Untuk memperkuat pembuktian, AMATIR meminta Kejati Riau berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau guna melakukan audit investigatif sehingga potensi kerugian negara dapat dihitung secara akurat dan objektif.
Hingga laporan tersebut disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Kejati Riau diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi, sekaligus menjawab tuntutan publik atas transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.***

Komentar Via Facebook :