Dugaan Sosper Fiktif Rp 2,8 Miliar DPRD Pekanbaru Mengemuka, Dikonfirmasi Sekwan dan Walikota Membisu
Foto insert: Kantor DPRD Kota Pekanbaru dan Logo Pemko Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - Sorotan terhadap penggunaan anggaran kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (perda) di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru mulai menyeruak ke ruang publik. Dari total anggaran Rp4,6 miliar lebih pada tahun anggaran 2025, muncul dugaan bahwa sebagian kegiatan hanya menjadi formalitas administrasi yang rapi di atas kertas, namun minim realisasi di lapangan.
Data yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya pola yang mengundang tanda tanya. Sebanyak 101 kegiatan penyebarluasan perda dianggarkan dengan total Rp4.642.279.222. Setiap anggota DPRD disebut mendapat alokasi sekitar Rp91,8 juta untuk dua kegiatan, masing-masing Rp34,2 juta dan Rp57,6 juta.
Masalahnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan yang benar-benar terlaksana diduga hanya satu kali untuk tiap anggota dewan. Sementara satu kegiatan lainnya seolah menguap tanpa jejak yang jelas. Jika dugaan itu benar, maka publik patut bertanya: apakah anggaran miliaran rupiah itu memang dipakai untuk sosialisasi perda, atau sekadar “perda rasa proyek” yang lebih sibuk mengurus SPJ ketimbang menemui masyarakat?
Potensi kerugian negara dari dugaan kegiatan fiktif tersebut diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar. Angka yang tidak kecil untuk ukuran kegiatan sosialisasi yang ironisnya justru nyaris tak terdengar gaungnya di tengah masyarakat.
Tidak berhenti di situ, dugaan juga mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan lintas pihak dalam proses penganggaran. Sebab, kegiatan tersebut tidak mungkin berdiri sendiri tanpa persetujuan dalam mekanisme APBD Perubahan 2025. Anggaran diketahui disusun melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lalu dibahas dan disahkan bersama DPRD.
Di sinilah aroma kejanggalan mulai terasa makin menyengat. APBD Perubahan 2025 baru ditandatangani pada 30 September 2025. Namun dalam waktu efektif sekitar tiga bulan menjelang akhir tahun, muncul paket dua kali kegiatan untuk setiap anggota dewan. Publik tentu boleh heran, sejak kapan anggota DPRD mendadak begitu rajin turun lapangan menjelang tutup buku anggaran?
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah apakah penyusunan anggaran tersebut memang dirancang untuk kebutuhan publik, atau justru menjadi “musim panen” terselubung di penghujung tahun anggaran. Dugaan adanya permufakatan dalam pengesahan anggaran pun mulai menjadi perbincangan, mengingat APBD Perubahan itu ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama pimpinan DPRD.
Sayangnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang mampu meredam spekulasi publik. Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung selaku Pengguna Kuasa Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut, belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang dilayangkan redaksi.
Hal serupa juga terjadi pada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat jawaban hingga berita ini ditulis.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, dugaan kegiatan fiktif bernilai miliaran rupiah ini menjadi tamparan keras bagi wajah transparansi pemerintahan. Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan ikut turun menelusuri jejak anggaran tersebut, atau kasus ini nantinya hanya akan menjadi satu lagi cerita lama tentang uang rakyat yang hilang dalam ramainya stempel dan tanda tangan birokrasi.***

Komentar Via Facebook :