Kesbangpolinmas Rohil Imbau PPM dan FKPPI Daftarkan SKT
BAGANSIAPIAPI, oketimes.com- Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Rokan Hilir mengimbau Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) untuk mendaftarkan keberadaannya, karena sampai saat ini kedua Ormas yang besar itu belum ada terdaftar di Kesbang Rohil.
Penegasan ini disampaikan Kabid Antar Lembaga Kesbang Polinmas Rohil, Rahmatsyah, SH, Selasa (21/10) di Bagansiapiapi. Dikatakan Rahmat, Undang-undang Ormas mewajibkan registrasi Ormas ke Kesbangpolinmas di suatu daerah, sehingga Ormas maupun LSM itu mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari instansi terkait, karena keberadaan ormas dinilai bersifat Politis.
"Selain mengeluarkan SKT, Kesbangpolinmas juga bisa menarik SKT itu jika Ormas bersangkutan dianggap meresahkan Masyarakat," ujarnya.
Untuk itu kita mengimbau kepada Ormas PPM dan FKPPI untuk mendaftarkan SKT ke Kesbangpolinmas, supaya seluruh ormas, LSM maupun HKTI yang ada di Rohil terdaftar sebagaimana mestinya.
"Saat ini masih banyak ormas, LSM dan Organisasi Profesi yang masih belum membuat SKT ke Kesbang sehingga sulit untuk mendata yang mana Ormas yang aktif atau tidaknya," beber Rahmat.
Rahmat mengimbau seluruh ormas maupun LSM untuk segera membuat SKT maupun memperbarui data dan keaktifan organisasi, "Sampai saat ini belum ada Ormas maupun LSM yang kembali mendaftar legitimasi Ke Kesbangpolinmas Rohil," tukasnya.
Padalah, sambung Rahmat, UU No.17/2013 tentang Ormas telah memberikan keringanan bagi Ormas yang habis masa berlakunya dapat memperpanjang, bahkan dengan masa berlaku lima tahun.
"Kalau tidak melapor dan memperpanjang masa aktif ormasnya, maka apabila dibubarkan tidak menyalahkan Kesbangpol dan menganggap pemerintah membatasi hak masyarakat. Ormas bukan eksekutor yang dapat bertindak sewenang-wenang kalau ada yang tidak benar di lingkungan masyarakat atau pemerintah. Biarlah aparat penegak hukum yang menanganinya," pungkas Rahmatsyah. (Mhd)
Komentar Via Facebook :