IMD Tuding Bimtek DPRD Kota Pekanbaru `Fiktif`

PEKANBARU, oketimes.com- Meski LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) tengah mendapatkan jawaban dari Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru terkait dugaan fiktif pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru tahun 2013.

LSM IMD Riau akan tetap melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum di Riau seperti pihak Kejaksaan atau Kejagung dan bahkan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Atas kegiatan Bimtek anggota DPRD yang dilakukan Setwan Kota Pekanbaru senilai Rp636,5 juta dituding fiktif pada tahun 2013 lalu.

"Kita akan tetap melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan atau Kejagung. Memang surat somasi kita sudah dibalas oleh DPRD Kota Pekanbaru tadi siang," ujar Adnan pada riaueditor.com, Selasa (21/10/2014).

Dikatakan Adnan, dalam jawaban surat somasi yang diterima IMD dari Setwan Pekanbaru setelah dilayangkan surat somasi pada tanggal (15/10/2014) pihak Setwan membantah pelaksanaan tersebut dilakukan secara fiktif.

Dalam surat balasannya Nomor: 175/1777/XSetwan-DPRD/2014 tanggal 21 Oktober 2014 prihal Klarifikasi terhadap Penyelenggaraan Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru, PPTK Bimtek menyatakan kegiatan Bimtek Pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, tidak fiktif. Surat ditandatangani PPTK Badria Rikasari dan diketahui oleh Sekwan Drs Ahmad Yani.

Meski demikian Adnan tetap akan melaporkan hal tersebut ke pihak aparat hukum bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Karena dirinya merasa curiga dengan adanya pernyataan Setwan DPRD Pekanbaru, Ahmad Yani, yang menyatakan ada lima orang anggota DPRD Pekanbaru telah mengembalikan uang yang mereka terima baru-baru ini.

"Kalau tak ada masalah, kenapa kelima anggota DPRD Pekanbaru itu mengembalikan uang yang mereka terima terkait Bimtek itu. Inilah salah satu hal yang memperkuat kita tetap melaporkan kasus ini ke penegak hukum, kalau perlu ke KPK karena menyangkut penyelenggara negara," tegas Adnan.

Seperti diberitakan, IMD dalam surat somasinya tertanggal 15 Oktober 2014 menyebutkan, Badaria Rikasari selaku PPTK seolah-olah melaksanakan kegiatan Bimtek 10 s/d 13 April 2014, di Hotel Best Western Mangga Dua Jakarta, berdasarkan surat palsu dari Universitas Krisnadwipayana Nomor: 120/LPPM-FH.UNKRISNA/III BIMTEK/2013 tanggal 18 Maret 2013.

"Namun, pihak Universitas Krisnadwipayana tidak pernah dan tidak tahu sama sekali kegiatan Bimtek pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru. Begitu juga Badan Diklat Kemendagri, juga tidak mengetahui dan tidak menerima surat terkait kegiatan Bimtek dimaksud," papar Adnan.

Adnan menuding PPTK telah merekayasa kegiatan fiktif dengan maksud mengambil keuntungan dari uang negara, dengan rincian biaya kontribusi pimpinan Rp122.500.000, biaya perjalaman dinas pimpinan dan anggota dewan Rp457.901.100, dan biaya perjalanan dinas staf Setwan DPRD Pekanbaru Rp55.167.100,-.

"Total kerugian negara akibat kegiatan Bimtek 2013 fiktif ini sebesar Rp635.568.200," ungkap Adnan.

Menanggapi hal ini Sekretaris Dewan (setwan) DPRD Riau Ahmad Yani saat di kontak via ponselnya, tidak dalam keadaan aktif, sehingga belum berhasil dimintai komentarnya hingga berita ini di turunkan. (ari/rec)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :