Terkait Renovasi Gedung DJKN, PPK Sebut Tak Mesti Urus IMB

PEKANBARU, oketimes.com- Terkait Pelaksanaan Renovasi Gedung Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau yang berlokasi di Jalan Pepaya atau tepatnya depan Plaza Citra Pekanbaru. Pemimpin Pelaksana Kegiatan (PPK) renovasi gedung DJKN Riau, Lilik Hermawan menyebutkan, pihaknya tidak mesti mengurus Izin Mendirikan Bangunanan (IMB) atau melaporkan aktivitas pelaksanaan renovasi gedung tersebut kepada Dinas Tata Ruang dan Bangungan (Distaruba) Pekanbaru.
  
Dikatakan Lilik bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan renovasi bangunan gedung yang bersifat biasa saja atau pemiliharaan. Tanpa melakukan perubahan bentuk konstruksi dan menambah bangunan gedung tersebut.

"Kita tidak mesti mengurus izin IMBnya pak, karena sifatnya hanya sebatas pemiliharaan gedung saja, tanpa merubah bentuk konstruksi dan menambah bangunan," ujar Lilik pada riaueditor saat ditemui di kantornya Selasa (21/10/2014).

Lilik juga mengatakan, pelaksanaan renovasi gedung hanya bersifat memperbaiki penataan ruang kerja, seperti pengerjaan interior, partisi, wallpaper dan moubiler, sehingga pihaknya tak merasa perlu untuk mengurus IMB gedung tersebut.

"Makanya kami tidak perlu mengurus izinnya, kecuali bangunan baru atau merubah kontruksi maka kita wajib mengurus izin IMBnya itupun kita tidak dikenakan retribusinya," katanya.

Pernyataan tersebut sangat berbeda dengan pernyataan Kabid Pengawasan Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Pekanbaru Taufik Zulfikar saat di hubungi riaueditor via ponselnya Senin (20/10/2014) kemarin.

Zulfikar menyebutkan, bahwa setiap bangunan baru atau renovasi yang dilakukan perorangan, swasta dan pemerintah diwajibkan harus mengurus IMB, hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan pernyataan PPK DJKN Riau. (ari/rec)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait