Terkait Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri

Giliran Asisten II Pemkab Bengkalis Bersama Anggota DPRD Dipanggil KPK ke Mapolda Riau

Foto Inset : Asisten II Pemkab Bengkalis H Heri Indra Putra, Abdul Kadir dan Indrawan Sukmana, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2014-2019 berlatar logo KPK-RI.

PEKANBARU, Oketimes.com - Dalami peran tersangka Melia Boentaran dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015, Komisi Pemberantasan Korupsi, panggil dan periksa enam saksi dari kalangan pejabat dan anggota DPRD Bengkalis, Selasa (16/02/2021) ke Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru.

"Hari ini Selasa (16/2) penydik KPK, memanggil dan periksa enam saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran, red) TPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat D uri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Riau TA 2013-2015, pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Selasa (16/2/2021) pagi.

Dikatakan Ali Fikri, keenam saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Mapolda Riau hari ini, tiga diantaranya pejabat dan mantan pejabat atau eks pensiunan PNS Pensiunan Dinas PU Kabupaten Bengkalis, dua anggota DPRD Bengkalis dan seorang swasta.

Ketiga pejabat Kabupaten Bengkalis yang diperiksa tersebut yakni, atas nama Heri Indra Putra (Asisten II Pemkab Bengkalis/ PNS), Erwin Achyar (Pensiunan PNS) dan Syafrifuddin (Pensiunan Dinas PU Kab Bengkalis).

Sedangkan dua anggota DPRD Bengkalis yang dipanggil diantaranya, atas nama Adul Kadir (Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2014-2019 hingga 2019-2024) dan Indrawan Sukmana (Anggota Komisi III DPRD Bengkalis 2014 – 2019) sekaligus Dosen Politkenik Bengkalis sampai tahun 2014. Sementara dari kalangan swasta adalah atas nam Asmawi.

"Keenam saksi itu dipanggil dan dimintai kesaksianya oleh KPK, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015, untuk tersangka MB (Melia Boentaran, red) di gedung Mapolda Riau," pungkas Ali Fikri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi, untuk tersangka HS (Handoko Setiono, red) pada Senin (15/02/2021) di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.

"Hari ini Senin (15/2) dilakukan pemeriksaan tujuh saksi HS TPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013 s/d TA 2015, pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Senin (15/2/2021) pagi.

Disebutkan Ali Fikri, ketujuh saksi tersebut tiga orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis, tiga orang saksi dari kalangan swasta dan seorang dari kalangan Akademisi atau dosen di salah satu universitas di provinsi Riau.

Ali memaparkan adapun ketiga PNS Pemkab Bengkalis yang dimintai kesaksiannya atas nama Islam Iskandar, Yudianto PNS Dinas PU Kab Bengkalis dan Ardian PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang berperan sebagai Pengawas Lapangan pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 lalu.

Sementara tiga dari kalangan swasta adalah atas nama Raja Deni, Ridwan dan Azmi Miaz. Sedangkan dari kalangan akademisi adalah atas nama Prof. Dr. Ir. Sugeng Wiyono, MMT sekaligus Dosen atau Guru Besar Universitas Islam Riau (UIR).

"Ketujuh saksi tersebut dipanggil dan diperiksa penyidik KPK pada hari ini Senin (15/2/2021) di Gedung Mapolda Riau," pungkas Ali Fikri.

Terkait kasus ini, KPK menahan dua tersangka bigbos PT Arta Niaga Nusantara berinisial HS (Handoko Setiono_red) dan MB (Melia Boentaran, red), terduga tindak pidana korupsi pada Proyek Multi Years (MY) Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis T.A. 2013-2015.

"Hari ini kami menyampaikan Informasi penahanan tersangka HS (Handoko Setiono, tidak dibacakan) Komisaris dan MB (Melia Boentaran, tidak dibacakan) Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis T.A. 2013 s.d. 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Jumat (5/2/2021) sore.

Dikatakan Ali Fikri, guna kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka dengan masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021 mendatang.

"Untuk tersangka HS akan dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan tersangka MB, akan di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta," ujar Ali.***


Komentar Via Facebook :