Disbudparpora Rohil Akan Tinjau Ulang Izin KTV Family Karaoke
KTV Family
BAGANSIAPIAPI, oketimes.com- Beroperasinya KTV Family beberapa hari belakangan ini membuat Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) kabupaten Rokan Hilir akan melakukan peninjauan ulang tentang Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Karena TDUP KTV Family itu telah lama kadaluarsa dan sampai saat ini belum diperpanjang," kata Kadispora Rohil, Zulkarnaen melalui Sekretaris Disbudparpora Rohil, Saiman kepada riaueditor.com, Senin (13/10) di ruang kerjanya.
Izin TDUP KTV Family ini dikeluarkan oleh Disbudparpora Rohil Tanggal 21 Februari 2013 lalu dengan Nomor Pendaftaran Usaha Pariwisata 03/TDUP-HRK/DBP-BW/II/2013/01, dengan nama Pemilik Marto, Bidang Usaha Hiburan dan Rekreasi yang bertempat di jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota.
"Usaha itu mendapat Izin Tempat usaha dengan Nomor.08.530/KEC/16/EK/2013-2018, Tanggal 16 Januari 2013, Izin Gangguan (HO) dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Rohil dengan nomor 503/HO/KPT/2013/004 tanggal 8 Februari 2013 dengan Fasilitas yang tersedia sarana dan Prasarana Penunjang Karaoke. Izin usaha ini setiap tahunnya harus didaftar ulang," ujar Saiman.
Sampai saat ini, sambung Saiman, Izin TDUP KTV Family itu belum ada diperpanjang oleh Disbudparpora Rohil, "Untuk itu dalam waktu dekat kita akan panggil pemiliknya supaya izin TDUP mau diperpanjang atau tidak, kalau ternyata tidak diperpanjang, maka terpaksa kita tutup usahanya itu sesuai Intruksi Bupati Rohil kepada Disbudparpora Rohil untuk mengecek ulang Izin TDUP KTV itu," imbuhnya.
Selain itu, tambahnya, Bupati Rohil juga mengintruksikan kepada pihak Dispora apabila izin TDUP itu disalah gunakan oleh pemiliknya, maka usahanya juga akan ditutup.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu di KTV Family ditemukan seorang siswi SMUN 2 Bangko yang meninggal dunia karena diduga over dosis.
"Mungkin izin dari pihak lain seperti Polsek Bangko, Satpol PP dan KPT sudah selesai dilakukan pengurusan Izinnya, namun untuk perpanjangan izin TDUP dari Disbudparpora Rohil belum ada dilakukan oleh pemiliknya, kita juga menghimbau kepada pemilik Usaha Hiburan lainnya, jika Izin TDUPnya sudah kadaluarsa, maka kita minta untuk diperpanjang kembali, karena Izin TDUP itu hanya berlaku untuk satu tahun saja, dan perpanjangan itu juga melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku," tandas Saiman. (Mhd)
Komentar Via Facebook :