Tahap Satu Dinilai Bermasalah, LSM Bara Api Minta Pokja ULP Pelalawan Tunda Proyek Teknopolitan Tahap II

Foto Inset : Proses lelang Pekerjaan Teknopolitan Tahap II dan kondisi proyek gedung teknopolitan tahap pertama yang asal jadi dilakukan rekanan dan PUPR Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pelalawan saat ini tengah melakukan tender terhadap kegiatan Pekerjaan Teknopolitan untuk Tahap kedua. Dalam lelang ULP Pelalawan mengumumkan nilai HPS senilai Rp7 Miliar.

Sementara Pekerjaan tahap I dalam proyek tersebut mash dalam bermasalah, karena banyak pekerjaan yang belum rampung dikerjakan oleh rekanan sebelumnya.

"Gedung teknopolitan yang Tahap pertama kami nilai bermasalah, banyak pengurangan item pada pelaksanaan yang tahap pertama. Kini PUPR mau melelang untuk Tahap kedua," kata Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Selasa (18/8/2020) sore di Pekanbaru.

Menurutnya, Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan yang mengajukan lelang kepada ULP seharusnya di cermati, karena kondisi gedung teknopolitan yang dikerjakan pada tahap pertama dinilai bermasalah.

Terkait hal itu, Jackson Sihombing sebelumya sudah menyurati Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan untuk menjelaskan temuan LSM Bara Api beberapa waktu yang lalu, namun hingga saat ini Dinas PUPR tidak menggubris.

"Tanggal 3 Agustus lalu kami sudah klarifikasi ke PUPR terhadap hasil temuan kita saat ke lokasi beberapa minggu yang lalu, sepertinya hening saja. Ini akan menjadi acuan bagi pihak kami untuk menyampaikan kepada aparat penegak hukum. Kemudian kami minta juga kepada BPKP Provinsi Riau untuk mengaudit pekerjaan tahap pertama tersebut," ungkap Jackson.

Disebutkan Jackson, Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan pada tahun 2019 telah menganggarkan Pembangunan Gedung Kantor Pengelola Teknopolitan Tahap satu. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Cendana 26 dengan nilai anggaran Rp 8.469.125.774.

Disinyalir gedung tersebut dikerjakan asal jadi, karena item pekerjaan yang dikerjakan terekesan asal jadi, seperti pekerjaan pemasangan plafon gypsum banyak berjatuhan, paving blok yang sudah bergelombang. Kemudian item sloof beton yang tidak tersambung dengan kolom beton, padahal di RAB itu dianggarkan.

Selain itu lanjut Jackson ada lagi pekerjaan item mini file berukuran 25 x 25 yang diduga tidak terlaksana dan masih banyak lagi item yang dinilai LSM Bara Api pekerjaan tersebut tidak mencapai progress 100 persen.

Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan MD Rizal saat dihubungi Selasa sore, mengaku belum mengetahui soal adanya laporan LSM Bara Api Provinsi Riau yang masuk ke pihaknya, sehingga dirinya akan mengkroscek dulu keberadaan surat klarifikasi tersebut kepada staf bahawannya.

"Saya belum dapat info soal adanya laporan LSM Bara Api itu, nanti saya kroscek dulu ya pak," kata MD Rizal menjawab pertanyaan oketimes.com ketika dihubungi lewat ponselnya Selasa sore.

Ketika dimintai tanggapannya soal ketidak beresan pekerjaan proyek Gedung Teknopolitan Tahap Pertama yang terkesan asal jadi dikerjakan rekanan CV Cendana 26 dengan nilai anggaran Rp 8.469.125.774, sanksi seperti apa yang dilakukannya kepada rekanan tersebut?

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan itu, hanya bisa mengatakan dirinya mengucapak terima kasih kepada rekan-rekan LSM dan Pers atas informasi yang disampaikan tersebut kepadanya dan berjanji akan mengkroscek permasalahan tersebut dengan PPK dan PPTK proyek tersebut.

"Saya ucapkan kepada kawan-kawan Pers dan LSM atas informasi yang sudah diberikan, dan saya akan croscek permasallahan tersebut dengan PPK dan pptknya," pungkas MD Rizal meyakinkan.***  


Penulis : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :