Pemprov Ajukan Ranperda Susunan Perangkat Daerah Provinsi ke DPRD Riau

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution saat membacakan beberapa poin Perda terkait susunan perangkat daerah Provinsi Riau Ruang Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Kamis (4/6/2020).
Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Penyampaian Rapenda itu, berlangsung dalam rapat paripurna secara virtual bersama Anggota Dewan, Pejabat Pratama di lingkungan Provinsi Riau, Pimpinan Vertikal di lingkungan Provinsi Riau serta para Tokoh Masyarakat dan Tokoh agama di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Kamis (4/6/2020).
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengajukan beberapa poin Perda terkait susunan perangkat daerah Provinsi Riau diantaranya, Pertama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Kesbangpol yang berada pada pasal 11 dalam ketentuan peralihan diubah kedalam pasal 3 terkait pembentukan peraturan daerah.
Kedua lanjut Wagubri, perubahan terhadap pasal 7 ayat 1 dan 2 berbunyi, selain Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 terdapat UPT Provinsi dibidang kesehatan berupa rumah sakit daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
"Rumah sakit daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat otonom dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta badan kepegawaian," imbuhnya.
Mantan Danrem 031/WB itu, menyebutkan bahwa pada poin ketiga berbunyi ketentuan peralihan pasal 11 terkait badan Kesbangpol dihapus. Sementara poin terkahir, yaitu perubahan terhadap 13 huruf E yang berbunyi kelembagaan rumah sakit daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ketetapan Peraturan Gubernur tentang UPT rumah sakit daerah di lingkungan Pemprov Riau.
"Dengan ini diharapkan rancangan tersebut, agar dibahas bersama dengan anggota dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.
Atas pengajuan beberapa poin diatas, Wagubri mengatakan susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, bisa lebih efektif, terfokus dan mempermudah program pemerintah kedepannya.***
Reporter : Richarde / Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :