Dugaan Suap Izin Revisi Alih Fungsi Hutan di Riau

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Legal Manager PT Duta Palma Group ke JPU

Ali Fikri, Plt Jubir Penindakan KPK.

Jakarta, Oketimes.com - Terkait kasus dugaan suap izin revisi alih fungsi hutan di provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti atas nama Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 3 Juni 2020.

"Hari ini Rabu (3/6/2020), penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka / Terdakwa Suheri Terta (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014) kepada JPU," kata Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Kamis 4 Juni 2020.

Selaras dengan itu lanjut Ali, JPU kembali melanjutkan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1.

"Kemudian JPU dalam waktu 14 hari kerja, akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru," sebut Ali Fikri.

Menurutnya, selama proses penyidikan, KPK telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi dan nantinya akan dilakukan klarifikasi oleh majelis hakim setelah dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.***


Assorted   : KPK-RI   / Editor  :  Van Hallen


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait