Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma Grup

Alih Funsgi Hutan Riau : Usai dilakukan serangkaian penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka STR Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014 atas dugaan korupsi alih fungsi hutan di provinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI ke rutan KPK, Minggu 5 Maret 2020.
Jakarta, Oketimes.com - Usai dilakukan serangkaian penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka STR Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014 atas dugaan korupsi alih fungsi hutan di provinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI ke rutan KPK, Minggu 5 Maret 2020.
Penahanan STR dilakukan KPK, untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.
"Berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020," kata Alu Fikri Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya Minggu malam.
Dikatakan Ali, sebelumnya tersangka STR, telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru, dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020.
"Informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan Kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019 dan sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," terang Ali.
Meski begitu lanjut Ali, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona.
Di tengah-tengah keprihatinan ini, KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. Semoga wabah ini segera berakhir.***
Reporter : Richarde / Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :