Terkait Proyek Jalan Multi Years Bengkalis
Datangi Gedung Merah Putih, Massa AMUK Desak KPK Periksa Ketua DPRD Riau
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan Riau (AMUK RIAU) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (16/16/2020).
Jakarta, Oketimes.com - Puluhan massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan Riau (AMUK RIAU), mendatangi dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Periode 2014-2019 terkait dugaan korupsi Proyek Multi Year Tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin 16 Maret 2020 di Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Puluhan massa yang terdiri dari Mahasiswa dan Masyarakat itu, dalam aksinya mendesak, agar KPK segera memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Bengalis Periode 2014-2019 atas nama Indra Gunawan Eet yang saat ini terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pileg 2019 terkait kasus dugaan korupsi Proyek Multi Year Tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selain itu, massa yang tergabung dalam AMUK RIAU itu, juga membawa sejumlah atribut seperti mobil komando ketika mengutarakan pendapatnya. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan, agar KPK tidak ragu memeriksa Indra Gunawan Eet.
"Kami mahasiswa dan masyarakat yang tergabung di AMUK RIAU, mendesak KPK, agar segera memeriksa Indra Gunawan Eet selaku mantan wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2014 -2019 yang saat ini terpilih menjadi Ketua DPRD Riau," kata Syaiful selaku Kordinator AMUK RIAU.
Syaiful juga menyampaikan, agar KPK dapat meningkatkan status Indra Gunawan Eet menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Multi Year tahun 2013-2015 dan Tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Kami menduga ada keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan kasus korupsi proyek Multi Year tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis," sebut Syaiful.
Usai menyampaikan desakan dan tuntutannya di depan Gedung Merah Putih KPK, massa AMUK RIAU meninggalkan Gedung KPK. Namun mereka berjanji akan menggelar aksi serupa apabila tuntutannya tidak segera direalisasikan KPK.
Seperti diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Riau, dari Fraksi Golkar, Indra Gunawan Eet pada Rabu 9 Oktober 2019.
Agenda pemeriksaan itu, terkait kasus suap proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang menyeret tersangka Amril Mukminin (AMU) selaku Bupati Bengkalis.
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014 tidak sendiri, bersama 4 orang rekannya yang menjabat juga diperiksa oleh Komisi Anti Rasuah tersebut.
Keempat rekannya tersebut yakni, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014, Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Fraksi PKB, Almi Husni.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Fraksi PKB, Musliadi dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Fraksi Golkar, Iskandar Budiman.
"Ada 5 orang saksi diperiksa untuk tersangka AMU hari ini yang akan diperiksa penyidik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Wartawan pada Rabu, 9 Oktober 2019.
Dalam perjalanan kasus tersebut, akhirnya KPK RI menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka dan resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (6/2/2020) malam.
KPK menahan Amril Mukminin diduga telah menerima suap atau gratifikasi Rp5,6 miliar atas proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"AMU ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada awak media pada Kamis malam (6/2/2020).
Ali Fikri juga menyebutkan bahwa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 6 Februari 2020 hingga 25 Februari 2020 mendatang.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Komentar Via Facebook :