JPU KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Suap Korupsi Proyek MY Bengkalis

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (13/3/2020) telah melimpahkan berkas terdakwa korupsi Makmur alias Aan, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Pembangunan Jalan di Kabupaten Bengkalis, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Makmur alias Aan Direktur PT Mitra Bungo Abadi) ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Jumat 13 Maret 2020 sore.
Dijelaskan Ali, tersangka Aan didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, juga dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ali juga mengungkapkan bahwa terdakwa saat ini sudah berada di tahanan Rutan Klas II B Pekanbaru. Dalam kasus ini, Ali mengatakan terdapat total 85 saksi yang telah diperiksa dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Pekanbaru dan saat ini menunggu penetapan hari persidangan dari Majelis Hakim," pungkasnya.
Seperti diwartakan, KPK pada 16 Mei 2019 lalu, telah menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Makmur, telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu. Selain Aan, lembaga anti rasuah itu juga turut menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Proyek pembangunan jalan itu, sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.
PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), namun pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.
Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019.
Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan itu, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek, agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini, diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Multi Years tahun 2017-2019.
Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.
Tak pelak, usai memenuhi panggilan penyidik KPK, tersangka korupsi proyek Multi Years tahun 2017-2019 Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (6/2/2020) malam.
KPK menahan Amril Mukminin diduga telah menerima suap atau gratifikasi Rp5,6 miliar atas proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"AMU ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada awak media pada Kamis malam (6/2/2020).
Ali Fikri juga menyebutkan bahwa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 6 Februari 2020 hingga 25 Februari 2020 mendatang.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Penulis : Richarde / Editor : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :