Jadi Saksi di Kasus Korupsi Tubagus, Jennifer Dunn Akui Pernah Kerja Sama dengan Wawan

Jennifer Dunn sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya sejak pukul 11.00 WIB, Kamis (12/3/2020). Dia duduk di bangku pengunjung sidang sebelum sidang dimulai.

Jakarta, Oketimes.com - Artis Jennifer Dunn menjadi saksi dalam kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia duduk sebagai saksi bersama empat orang lainnya.

Melansir detik.com, Jennifer Dunn sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya sejak pukul 11.00 WIB, Kamis (12/3/2020). Dia duduk di bangku pengunjung sidang sebelum sidang dimulai.

Jennifer Dun, terlihat memakai baju berwarna pink dan kerudung warna senada. Saat sidang dimulai, dia berjalan santai menuju kursi saksi.

Ketika ditanya hakim, Jennifer juga mengaku kenal dengan Wawan dan pernah bekerja sama untuk promosi perusahaan. "Waktu itu aku diminta Mas Wawan dengan temannya Mas Oliver untuk mempromosikan perusahaan yang ada di Kuningan," ucapnya.

Jennifer menjadi saksi lain yang hadir adalah pegawai Bank OCBC Rafi Wisesa, karyawan showroom Sri Wulandari, sales PT Budaya Maju Mandiri Budiharto, dan Yessica Devis.

Sebelumnya, jaksa KPK mengungkap mobil milik Wawan diberikan kepada sejumlah artis. Salah satunya Catherine Wilson diberi mobil Nissan Elgrand oleh Wawan.

Dalam surat dakwaan Wawan, Nissan Elgrand 2.5 WD keluaran 2008 warna abu muda metalik dengan nomor polisi B-1387-SKB dibeli Wawan seharga Rp 650 juta.

Namun ada kekurangan pembayaran yang dicicil oleh Wawan. Mobil Nissan Elgrand itu, lantas dibaliknamakan ke Catherine Wilson dan Selvia sebagai kakak Catherine Wilson.

Selain itu, pada Januari 2012, Wawan membeli Honda CR-V seharga Rp 383 juta. Mobil itu diberikan Wawan kepada penyanyi bernama Rebecca Soejatie Reijman.

Tak sampai disitu ada juga selebriti lain bernama Reny Yuliana yang disebut jaksa mendapatkan mobil dari Wawan, yaitu Mercedes-Benz tipe C200 K AT. Mobil itu awalnya dibeli Wawan seharga Rp 575 juta untuk Agus Puji Raharjo, yang saat itu tercatat sebagai anggota DPRD Banten.

Dalam persidangan ini, Wawan duduk sebagai terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT BPP. Dia didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehata (alkes) di Banten dan Tangerang Selatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).***


Source   : Detik.com / Editor : Van Hallen


Tags :berita
Komentar Via Facebook :