Satu Tewas dan Seorang Dirawat di RS Awal Bros

Pekerja Rekanan RAPP Alami Kecelakaan Kerja di Area Landfill 7A

Lokasi kecelakaan kerja para pekerja rekanan RAPP di area Landfill 7A, tempat pengelolaan limbah padat produksi bubur kertas RAPP di Pangkalan Kerinci Kabuapeten Pelalawan, Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Peristiwa kecelakaan kerja terjadi di area Landfill 7A, tempat pengolahan limbah milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa sore 3 Maret 2020.

Satu dari dua pekerja dikabarkan tewas seketika setelah tertimbun limbah perusahaan milik APRIL Group itu, di tempat kejadian peristiwa (TKP). Pekerja yang meninggal dunia itu, diketahui bernama Heri Kurniawan (23) salah satu petugas checker dari PT Tri Karya, yang naas tertimpa kayu dari crane yang terlepas tanah limbah mengalami runtuh saat itu.

Sementara, satu korban lagi atas nama Supriadi, selaku operator dozer PT Cipta Samudra Mandiri dikabarkan mengalami luka berat yang kini telah di rujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.

Menurut Rasyidi, keluarga korban Heri mengungkapkan, kasus kecelakaan di lapangan tersebut, sebenarnya menimpa 7 pekerja. Namun, dua orang yang bernasib buruk, lantaran tepat berada di bawah crane.

"Heri sudah dibawa ke Pekanbaru dan di kebumikan di TPU Masjid Nurul Hikmah, Tangkerang Labuai. Dia ini sudah lama kerja di RAPP," kata paman korban kepada awak media saat dihubungi Kamis 5 Maret 2020.

General Manager SHR PT RAPP, Wan Jakh saat dihubungi Kamis malam, membenarkan ada dua pekerja rekanan RAPP yang megalami kecelakaan kerja saat berada di area Landfill 7A pada Selasa 3 Maret 2020.

Sehubungan dengan itu, lanjut Wan Jakh manajemen mewakili perusahaan, turut prihatin dan berduka atas meninggalnya salah satu pekerja bernama Heri Kurniawan, petugas Checker PT Tri Karya, pada hari Selasa, 3 Maret 2020 sore.

"Korban lainnya, yakni Supriadi, operator Dozer PT Cipta Samudra Mandiri juga telah dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," terang Wan Jakh.

Terkait hal itu sambungnya, Perwakilan Perusahaan telah berkoordinasi dengan perusahaan kontraktor tempat korban bekerja dan keluarga untuk memberikan penanganan terbaik terhadap korban sekaligus penyelenggaraan jenazah hingga ke tempat peristirahatan terakhir.

"Kemudian perusahaan juga memastikan korban dan keluarga akan mendapatkan hak-haknya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," papar Wan Jakh.

Atas kejadian ini kata Wan Jakh, manajemen telah memerintahkan Departemen terkait untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan lembaga berwenang seperti Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.***


Reporter   : Richarde  / Editor : Ndanres Area 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait