Strategi Efisiensi Anggaran Dorong PAD Pekanbaru Tembus Rp1,17 Triliun

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho, SE, MM.

PEKANBARU, Oketimes.com - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memaparkan sejumlah strategi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Hal tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun 2025 yang digelar pada Rabui (31/12/2025) di Komplek Perkantoran Tenayan Agung.

Agung Nugroho menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 Pemerintah Kota Pekanbaru menghadapi tantangan berupa pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai lebih dari Rp433 miliar. Meski demikian, keterbatasan anggaran tersebut disebut tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Agung, strategi peningkatan PAD menunjukkan hasil signifikan. Capaian PAD Kota Pekanbaru meningkat dari sekitar Rp800 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp1,170 triliun pada akhir tahun 2025. Peningkatan tersebut turut mendukung kemampuan pemerintah daerah dalam membayarkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) serta gaji ke-14 bagi seluruh pegawai secara penuh.

Salah satu kebijakan yang diambil Pemkot Pekanbaru adalah penertiban reklame yang tidak berizin. Penindakan terhadap ratusan tiang baliho ilegal dinilai berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor pajak reklame, yang menjadi salah satu sumber PAD.

Selain itu, Pemkot Pekanbaru juga menurunkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya mengalami kenaikan signifikan. Penyesuaian tarif tersebut disebut mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak karena beban yang dirasakan lebih ringan.

Peningkatan PAD tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan sepanjang lebih dari 42 kilometer yang berhasil direalisasikan pada tahun 2025, melampaui target awal 20 kilometer. Pemkot Pekanbaru juga menganggarkan dana sebesar Rp100 miliar untuk pembenahan sistem drainase di seluruh wilayah kota. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan pembangunan tambahan jalan sepanjang 60 kilometer.

Di sisi efisiensi anggaran, Pemkot Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap perjalanan dinas pegawai. Setiap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diwajibkan mendapat persetujuan langsung dari Wali Kota. Kebijakan tersebut bertujuan menekan pengeluaran dan mengalihkan anggaran untuk pelayanan publik dan pembangunan yang lebih prioritas.

Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar atas sinergi dalam menjalankan program pemerintah. Ia juga memastikan bahwa hampir seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga telah diselesaikan guna menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan mitra kerja Pemerintah Kota Pekanbaru.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait