Praktisi Hukum : Biarkan Petani Kemana Jual Sawitnya, Asal Jangan Ada Praktek 'IJON'

ILustrasi

Rengat, Oketimes.com - Praktek 'Ijon' atau kerap disebut 'Rentenir' merupakan salah satu praktek yang menjerat masyarakat yang terbelenggu dengan hutang.

Dimana para tengkulak biasanya memberikan pinjaman lebih dulu kepada para peminjam, dalam hal ini para pemilik kebun sawit, yang pembayarannya menunggu hasil panen. Sedangkan seberapa besar bunga uang yang harus dikembalikan, tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak.

Praktek ini membuat para pekebun sawit menjadi tidak nyaman, karena terbelit dengan hutang, disamping harga jual sawit mereka tertekan jauh dibawah standart harga yang telah ditentukan Pemerintah.

Demikian dikatakan praktisi hukum Pekanbaru, Alhamra, SH, MH saat ditanyai Media ini Minggu (26/1/2020), terkait menjamurnya Feron, Ram atau Tengkulak, Pembeli/Pengumpul buah sawit warga di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, khususnya di kawasan Kecamatan Peranap, Lubuk Batu Jaya, Kelayang dan Batang Cenaku.

Alhamra yang dikenal juga sebagai pengacara di Pekanbaru yang asli putra Batangcenaku, Inhu ini, sangat mengapresiasi dengan keberadaan PKS PT Mustika Agung Sawit Gemilang (PT MASG) yang membangun Pabrik Kelapa Sawit di kawasan Desa Simalinang Darat, Kecamatan Peranap, Inhu, yang membeli sawit warga dengan harga tinggi, meski harga itu masih dibawah dari Tim Penetapan harga Sawit Prop. Riau.

Memang harga beli sawit PT MASG bisa membawa keberuntungan terhadap para petani pekebun sawit di daerah itu, sehingga masyarakat tempatan secara otomatis terdongkrak perekonomiannya, dan tidak menutup kemungkinan para tengkulak dan atau rentenir di kawasan itu bisa gulung tikar.

Ditambahkan Alhamra, masalah persaingan bisnis dalam pembelian buah sawit terhadap masyarakat pekebun, tentu saja para pekebun sawit memilih yang menguntungkan terhadap mereka, artinya siapa yang membeli buah sawit mereka dengan harga tinggi tentu para pekebun menjualnya ke pembali yang lebih tinggi harganya.

Katakanlah dalam hal ini pembeli sawit warga itu, adalah PT MASG dengan harga beli Rp.1.960 per Kg, sedangkan para pemilik Peron, RAM dan atau Tengkulak, jauh dibawah harga PT MASG, tentu saja para pekebun memilih menjual sawitnya ke PT MASG, dan tidak ada aturan yang mengatur untuk menyamakan harga sawit terhadap para pekebun itu.

Selain itu sebut Alhamra, pemilik Pabrik Kelapa Sawit itu juga wajib membayar pajak ke Pemerintah, sedangkan para tengkulak, pembeli/ pengumpul pada Peron atau RAM, jangankan membayar Pajak sedangkan perijinan pendirian Peron/Ram itu sendiri tidak ada dan tidak dikenakan pajak.

Pengusaha pekebun sawit di Peranap, H Firdauas ditemui Media ini mengatakan, sebelum berdirinya PKS PT MASG dia menjual sawitnya ke Tengkulak yang memiliki Peron/Ram, seberapapun ketentuan harga yang ditetapkan pihak Peron/Ram ya memang harus diterima.

Namun, setelah berdirinya PKS PT MASG dan mampu membeli sawit pekebun dengan harga tinggi, maka para pekebun sawit menjual hasil panennya ke perusahaan yang masih terbilang baru itu.

Sehingga keberadaan PKS PT MASG ini sangat diharapkan masyarakat disekitaran Peranap ini, sebab pihak perusahaan mampu membeli sawit warga pekebun dengan harga yang sangat menguntungkan bagi warga, Ucap H Firdauan yang dikenal sebagai tokoh Agama ini.

Erwin warga Desa Simalinang Darat, Peranap yang dikenal selama ini sebagai pembeli/pengumpul buah sawit warga, tidak keberatan atas keberadaan PKS PT MASG yang membeli sawit warga pekebun dengan harga tinggi.

Sebab, kata Erwin, dia selain membeli sawit warga, juga memiliki kebun sawit sendiri, TBS yang dibelinya dari pekebun sawit dengan harga berkisar Rp.1.800 per Kg, terserah warga saja mau jual sawitnya dengan harga segitu ya dibeli, kalau minta harganya sama dengan harga PT MASG silahkan saja jual ke perusahaan itu ya nggak apa apa.

Menurut Erwin, dia sangat merasa senang dengan keberadaan PKS PT MASG, karena yang diuntungkan dalam hal ini bukanlah secara pribadinya saja, namun semua lapisan masyarakat khususnya para pekebun sawit yang mampu membeli buah sawit dengan harga tinggi.

Juru bicara PT MASG, Zulkifli Panjaitan, S.Sos, MM dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses kerjasama semacam perjanjian kontrak antara perusahaan dengan para pekebun sawit yang ada di Kecamatan Peranap, Kelayang, Lubukbatu Jaya dan Batangcenaku, Inhu.

Artinya para petani pekebun itu membuat kelompok petani pekebun yang disyahkan oleh Pemerintah setempat selanjutnya bekerjasama dengan PT MASG dengan ikatan perjanjian kontrak yang harga belinya mengacu kepada ketetapan harga tim Prop. Riau, sehingga saling menguntung.

Kelompok pekebun sawit itu juga nantinya melengkapi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang luasannya 25 Ha per kelompok diterbitkan oleh Dinas Pertanian setempat, tutup Zulkifli.***


Assoted   : Humas MASG
Editor      : Richarde


Tags :berita
Komentar Via Facebook :