Nekat Bakar Lahan Meski Dilarang, ASN Bengkalis Masuk Sel

Penyidik Polres Bengkalis saat menggelar reka ulang di lahan terbakar kebun Surono yang terbakar pada Senin (20/1/2020).
Bengkalis, Oketimes.com - Larangan membersihkan kebun atau lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana, namun masih ada saja sebagian masyarakat nekat melakukannya.
Surono (50), warga Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis ini misalnya. Ia terpaksa berurusan dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diduga, membersihkan lahan dengan cara membakar di Jalan Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari. Akibat ulahnya, api menjalar hingga membakar lahan seluas 20 hektar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, mengatakan bahwa pelaku pembakaran Smsudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dan penahanan pelaku dilakukan, setelah pihaknya menggelar serangkai pemeriksaan dan gelar perkara.
Sigit menjelaskan, kronologi kasus pembakaran lahan melibatkan ASN itu, berawal saat Surono melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia pada bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya, Senin (20/1/2020).
"Tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu tersebut dibakar pada beberapa titik pada bagian belakang. Saat hendak pulang, api dimatikan dengan cara menyiram dengan air. Namun Surono tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu," kata Kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, seperti dilansir oketimes.com dari media centerriau Minggu (26/1/2020).
Lanjutnya, setelah membakar perunan dan pulang pada Senin kemarin, ternyata pada Kamis (23/1/2020) diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat, termasuk lahan milik Surono pada bagian belakang.
Dipaparkan Andri, maksud dan tujuan Surono melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah tanaman pohon rumbia agar lahan bagian belakang bersih.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan terhadap Surono sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan," imbuh Andrie lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Surono kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis, berikut sejumlah barang bukti diantaranya, 1 batang kayu terbakar, 1 buah garuk tanah, 3 batang kayu terbakar, 2 batang pelepah rumbia kering, 1 bilah parang dan tanah sisa terbakar.***
Source : Mcr
Editor : Richarde
Komentar Via Facebook :