Januari 2020, Polda Riau dan Jajaran Tetapkan 12 Orang Tersangka Karhutla
Pekanbaru, Oketimes.com - Terhitung tanggal 1 hingga 25 Januari 2020, jajaran Kepolisian Daerah Polda Riau, tengah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka dalam kasus perkara kebakaran hutan dan lahan di Riau.
"Untuk penegakan hukum terhadap Kartutla, kami (Polda Riau dan Jajaran_red), telah menetapkan 12 tersangka untuk pelaku Karhutla, terhitung sejak 1 Januari 2020 hingga kini," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi kepada para awak media dalam acara silaturahmi Kapolda Riau dengan Wartawan di Pekanbaru, Sabtu (25/1/2020) sore tadi.
Dikatakan Kapolda Riau, upaya penegakan hukum tersebut dilakukan pihaknya, sebagai salah satu tindakan represif dalam menangani kasus Karhutla di Riau yang tak kunjung tuntas di Provinsi Riau selama satu dekade ini.
"Sedangkan tindakan preventif yang sudah kami lakukan saat ini, antara lain melakukan patroli pengawasan yang melibatkan personel Bhabin Kamtibmas, TNI, Relawan Karhutla, BPBD Kabupaten-Kota dan aparat desa," papar Irjen Pol Agung SIE.
Selain melakukan Patroli pengawasan Karhutla lanjut Kapolda Riau, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi bahaya Karhutla, dengan mendatangi masyarakat pelosok desa tentang bahaya Karhutla dan menempeli himbauan atau pemberitahuan sanksi hukuman kepada pelaku Karhutla jika ditemukan melakukan Karhutla.
"Kami tidak akan bosan-bosannya menyampaikan kepada masyarakat dan pemilik lahan untuk tidak membakar lahan dan tetap mewaspadai lahan atau hutan yang terbakar di Riau," pungkas Kapolda Riau.***
Penulis : Ndanres Area
Editor : Van Hallen
Komentar Via Facebook :