Tiga Surat Sakti PDI-P, Bisa Jadi Rujukan KPK Jerat Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menagis usai menemui Megawati Soekarputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta pada Sabtu (6/1/2020).

Jakarta, Oketimes.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan PDI Perjuangan, sudah tiga kali mengirimkan surat permohonan ke KPU, untuk memuluskan Harun Masiku, jadi anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

"KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 26 Agustus 2019," kata Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/01/2020).

Merujuk putusan MA pada 19 Juli 2019 itu lanjut Arief, PDI-P selaku partai pengusung merupakan penentu suara untuk menunjuk pengganti antar-waktu (PAW).

"Putusan MA itulah yang menjadi dasar bagi PDI-P, berkirim surat ke KPU, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti Nazaruddin," ungkap Arief.

Atas surat pertama itu sebut Arief, KPU menjawab, dengan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan MA itu. "Kedua, kami menerima surat tembusan dari DPP PDI Perjuangan yang meminta fatwa terhadap MA. Itu permintaan ditembuskan kepada KPU tertanggal 13 September (2019) dan disampaikan ke kita pada 27 September 2019," ulas Arief.

Namun, karena surat itu berupa tembusan sambung Arief, KPU memutuskan untuk tidak membalas surat tersebut. Kemudian, MA mengeluarkan surat atau fatwa tertanggal 23 September 2019.

"Berdasarkan surat atau fatwa MA ini, DPP PDI Perjuangan mengirimkan permohonan kembali kepada KPU, dengan surat tertanggal 6 Desember 2019 yang diterima oleh KPU pada 18 Desember 2019," paparnya.

Surat inilah yang disebut KPU sebagai surat ketiga dari DPP PDI Perjuangan. Karena surat ketiga ditujukan ke KPU, maka KPU menjawab pada 7 Januari 2020. "Yang isinya (surat balasan) kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama," ucap Arief.

Lebih jauh, Arief juga mengatakan bahwa ada satu proses lagi terkait penetapan perolehan suara di daerah pemilihan Sumatera Selatan I ini. Proses itu, terjadi saat dilakukan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 di KPU RI.

Dalam rapat itu, ada keberatan yang disampaikan, namun Arief tak menjelaskan lebih lanjut keberatan apa yang dimaksudnya. "Jadi, ada pengajuan keberatan. Sudah dibahas dan sudah diterima, termasuk pada saat pembahasan itu kita sampaikan penjelasan yang sudah kita sampaikan lewat surat (dua surat jawaban KPU)," pungkas Arief.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan, mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.

Nazarudin meninggal dunia pada Maret 2019. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Perebutan kursi DPR Riezky dengan Harun Masiku yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berakhir dengan OTT KPK pada Rabu (8/1/2020) di Jakarta.

Wafatnya Nazarudin Kiemas, adik mendiang suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas jadi langkah yang tepat untuk dimanfaatkan mereka.

Nazarudin meninggal pada 26 Maret 2019, sebelum coblosan Pemilu 2019 pada 17 April. Meski begitu, almarhum tetap mendapat suara karena fotonya masih terpampang dalam kertas suara.

Almarhum bahkan menuai suara terbanyak di Dapil Sumsel I. Pada Agustus 2019 DPP PDIP meminta KPU membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Belakangan PDI-P menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di DPR, karena Harun Masiku adalah bekas kader Partai Demokrat yang bertengger di nomor urut 6 dalam daftar Caleg PDIP di Dapil Sumsel I.

Di sisi lain, KPU memutuskan Riezky yang menggantikan Nazarudin untuk melenggang ke Senayan. KPU beralasan Riezky pemilih suara terbanyak, setelah almarhum Nazarudin.

Riezky adalah seorang pengusaha muda sekaligus putri Ridwan Efendi, mantan Wali Kota Lubuklinggau yang kini menduduki sebagai anggota DPR-RI di Komisi IV DPR.***


Source   : Detik.com
Editor     : Van Hallen

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait