Lima Kabupaten Jadi Perhatian Objek
Wagubri Terima LHP Semester II dari BPK Perwakilan Riau
Disaksikan Wakil Ketua DPRD, Wagubri Edy Natar Nasution, menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Jumat (27/12/2019) di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Jumat (27/12/2019) bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Penyerahan LHP itu, terkait kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2019 pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang dilaksanakan di beberapa satuan kerja.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan tersebut, diantaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Wagubri, Edy Natar Nasution mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006, pasal 4 tentang BPK RI dijelaskan bahwa ada 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yang pertama pemeriksaan laporan keuangan, yang kedua pemeriksaan kinerja, dan yang ketiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Kami tahu bahwa laporan keuangan, muara dari itu semua, yang nanti akan memberikan suatu opini," katanya dalam sambutannya.
Dia menambahkan, pemeriksaan kinerja yang saat ini dilakukan oleh BPK, Pemeriksaan Kinerja merupakan ujung dari pemeriksaan, nanti akan ada sebuah penemuan dan kesimpulan dari penemuan itu kemudian akan ada rekomendasi yang di berikan, rekomendasi ini lah yang harus kami tindak lanjuti.
"Tadi dijelaskan bahwa itu akan dilakukan dalam waktu maksimal selama-lamanya 60 hari, terhitung sejak kita mendapatkan penyerahan LHP ini," ucapnya
Ada juga bahwa ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan ini merupakan di luar dari pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja bahkan dia bersifat khusus, bisa merupakan keinginan dari pihak BPK terhadap indikasi suatu temuan atau merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan.
"Ini yang harusnya dipahami dengan baik, muara dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya kesimpulan, apakan yang di lakukan pemeriksaan ada penyimpangan, bahkan mungkin adanya tindak pidana di sana. Mereka akan menyerahkan pada kasus hukum terhadap pihak yang berwewenang," terangnya.
Mantan Danrem 031/WB itu, juga menegaskan bahwa hal tersebut harus dipahami dengan baik seluruh objek pemeriksaan yang menerima LHP pada hari ini, karena pihaknya tidak akan jelas apa yang harus dilakukan.
"Hari ini kita menerima hasil dari pemeriksaan terhadap 2 jenis pemeriksaan, pemeriksaan laporan kinerja yang dilakukan oleh seluruh instansi pemeritah, kemudian pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang di lakukan terhadap Rumah Sakit yang ada di Dumai, Petala Bumi dan Bapenda provinsi Riau," katanya.
Ada tiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu, selebihnya pemeriksaan dengan kinerja yang dilaksaankan dan harus dilakukan untuk tindak lanjut kedepan.
Edy menyebutkan jika dipahami dengan baik, mekanisme yang dilakukan BPK RI dalam memeriksa, ada tahapan-tahapan yang menghendaki pemda bisa membangun komunikasi secara efektif, ketika dia masih berbentuk temuan pemeriksaan, itu sepenuhnya kewenangan ada di Ketua tim. Ketua tim melakukan pemeriksaan, ini belum merupakan temuan yang sampai sempat ke badan pemeriksaan keuangan.
"Disinilah seharusnya mengambil suatu langkah membangun komunikasi yang efektif dengan tim yang ada di objek pemeriksaan masing-masing, tetapi sering kali tidak dilakukan dengan baik oleh rekan-rekan yang ada di objek pemeriksaan," ulas Wagubri.
Meski begitu Wagubri, berharap kepada rekan-rekan sekalian untu bisa memanfaatkan kondisi tersebut, nantinya untuk membangun komunikasi, terhadap hal-hal yang mungkin diragukan atau mungkin kurang jelas apa yang dimaksud dengan rekomendasi yang di berikan.
Menurutnya, hal ini menjadi penting, karena nanti bila rekomendasi itu sudah di berikan kita tidak bisa menindak lanjuti tanpa ada alasan yang di benarkan, kita harus mengembalikan pada negara, kalo memang itu tenyata ada suatu indikasi yang seharusnya dikembalikan. ***
Reporter : Richarde
Editor : Cardova

Komentar Via Facebook :