Terdakwa Pemerasan Dipindah ke Nusakambangan Meski Belum Inkrah, Keluarga Protes
Foto Insert: Surat pemberitahuan terdakwa Jekson Sihombing dipindahkan dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan kepada keluarga, Jeksson Sihombing Terdakwa kasus Pemerasan dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com – Seorang terdakwa kasus dugaan pemerasan di Pekanbaru dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (21/4/2026). Pemindahan ini menuai protes dari pihak keluarga karena status hukum yang bersangkutan dinilai belum berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa bernama Jekson Sihombing diketahui sebelumnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (12/3/2026). Namun, ia telah mengajukan upaya banding sehingga putusan tersebut belum inkrah.
Ibu terdakwa, Reli Pasaribu, menyayangkan langkah pemindahan tersebut. Ia menilai perlakuan terhadap anaknya tidak proporsional mengingat perkara yang dihadapi bukan termasuk kategori kejahatan berat.
“Anak saya bukan pelaku pembunuhan, bukan jaringan narkoba internasional, apalagi teroris. Tapi diperlakukan seperti itu,” ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (22/4/2026).
Selain itu, pihak keluarga mengaku baru mengetahui pemindahan tersebut setelah sehari dilakukan. Hal ini menambah keberatan keluarga terhadap kebijakan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Reli juga meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan pemindahan tersebut, termasuk peran pihak Lapas dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Riau.
“Kami berharap ada peninjauan ulang atas pemindahan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau, Maizar, menyatakan bahwa kewenangan terkait pemindahan narapidana berada pada pihak Lapas.
“Hal tersebut merupakan tanggung jawab Kalapas, karena yang mengetahui secara langsung adalah pihak Lapas. Kanwil hanya menerima tembusan,” ujarnya.***

Komentar Via Facebook :