Sering Transaksi Sabu, Dua Pemuda Silo Lama Masuk Sel Polsek Air Joman

Tersangka Eko dan Anto, berikut barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Mapolsek Air Joman Kabupaten Asahan, Senin 9 Desember 2019.
Asahan, Oketimes.com - Tim Unit Reskrim Polsek Air Joman, Senin 9 Desember 2019, berhasil mengamankan dua orang pria diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun X, Desa Silo lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Kedua Pria tersebut berinisial EK alias Eko (27), warga Dusun I, Desa Silo Bonto, Kecamatan Silau Laut, dan SO alias Anto (36) warga Dusun I, Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Air Joman IPTU. HW. Siahaan SH, mengatakan sebelum kedua pelaku diamankan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Berangkat dari informasi itu, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU S. Gurusinga, SH beserta anggota Reskrim berangkat untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut," ujar Kapolsek Air Joman kepada awak media ini Selasa (10/12/2019).
Usai mendapat perintah sambung Kapolsek, tim unit reskrim langsung menuju ke TKP, sesuai informasi, untuk melakukan penyamaran dan pengintaian. Disaat itu juga, sekira pukul 13.30 WIB, tim mendapatkan dua orang yang mencurigakan.
"Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut," ungkapnya.
Saat penggerebekan lanjut IPTU HW. Siahaan, tim melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya. Dari tangan Eko ditemukan barang -bukti sabu dari kantong celana sebelah kanan 1 bungkus plastik dilapisi kertas timah yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Air Joman, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembagan lebih lanjut," pungkas IPTU HW. Siahaan.***
Reporter : M Fadli
Editor : Van Hallen
Komentar Via Facebook :