Spesialis Maling Burung Dicokok Polisi
Tersangka dengan hasil curiannya.
PEKANBARU, oketimes.com- Spesialis maling burung yang kerap meresahkan warga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, karena sering kehilangan burung kesayangannya akhirnya tak berkutik dihadapan petugas Polsek Bukit Raya, Minggu 928/9) siang, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka bernama Tomi Pranata alias Tomi (19) warga Perum Peputra Raya Blok Z No 408 RT02 RW05 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi Riaueditor, Senin (29/9) siang, melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Karya I sekitar Komplek Universitas Riau (UIR) Kelurahan Simpang Tiga kecamatan Bukit Raya, setelah dipergoki melakukan aksinya dirumah milik Edison Mansur alias Edi (38) warga Perum Dokagu Blok D No 1 RT02 RW05 Kelurahan Simpang Tiga kecamatan Bukit Raya.
"Selain tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 ekor burung jenis Murai Daun, 2 buah sangkar burung dan 1 buah jaket warna abu-abu milik tersangka," ungkap Arry Prasetyo.
Dikatakan Arry, dalam aksinya, tersangka bersama seorang rekannya bernama Rizki (DPO) terlebih dahulu berkeliling dengan mengendarai sepeda motor, mengintai rumah para korbannya yang sepi dan ditinggal kosong.
Dan disaat situasi sepi tersangka kemudiaan memanjat tembok pagar samping rumah korban, lalu masuk kedalam pekarangan rumah dan kemudian mengambil 2 ekor burung jenis Muray Batu dan Kacer. Burung tersebut, oleh tersangka kemudian dimasukkan kedalam saku jacketnya.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka kita kenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Arry.(dm)
Komentar Via Facebook :