Warga Tuding Sebagian Desa Suak Air Hitam Dijual Penghulu
Penghulu Suak Air Hitam, Edi Hasan (pakai helm) saat di temui di lokasi yang dipersengketakan.
BAGANSIAPIAPI, oketimes.com- Puluhan kepala keluarga (KK) warga Kepenghuluan Suak Air Hitam merasa keberatan dan tak rela jika kampung kelahirannya diklaim oknum Penghulu telah masuk ke wilayah Kepenghuluan Pedamaran.
Pasalnya, sejak nenek moyang dan secara turun menurun warga telah menempati wilayah Suak Air Hitam yang diklaim bagian wilayah Kepenghuluan Pedamaran untuk bercocok tanam. Warga menuding sebagian wilayah desa Suak Air Hitam telah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan diterbitkannya surat baru diatas tanah warga oleh pihak kepenghuluan.
Selain itu, pihak kepenghuluan yakin berdasarkan surat keputusan Camat Bangko yang ditanda tangani almarhum H Ramli Harrofi yang ditetapkan pihak kecamatan nomor 10 tahun 2009 sama keabsahannya dengan keputusan Menteri, tetapi warga menuding surat keputusan tersebut cacat Hukum.
"Masakan seorang camat bersama penghulu bisa menentukan tapal batas tanpa melibatkan unsur pemerintah yang lain, inikan aneh, `Edi Hasan yang masih mentah tu jika tak tahu tapal batas bertanyalah kepada orang tua saksi sejarah yang masih hidup," Ujar sopian salah seorang dari puluhan warga tersebut saat ditemui Minggu, (28/9).
"Ini tak lain, sebagian desa Suak Air Hitam telah dijual penghulu kepedamaran, selanjutnya kini tanah kami dikuasai oleh orang luar, yang dijual oleh Penghulu cs, sampai kapan pun kami takkan rela jika Suak Air Hitam masuk menjadi wilayah kepenghuluan Pedamaran, pungkasnya.
Senada hal tersebut, dari hasil pantauan riaueditor warga lainnya juga mengakui bahwa desa Suak Air Hitam telah diserobot pihak luar, disinyalir oknum penghulu bekerjasama menjual tanah persawahan masyarakat ke pihak luar guna mencari keuntungan pribadi.
"Setahu saya, batas Suak Air Hitam inilah dia, kalau dari sini batas pedamaran ya, kecillah jadinya wilayah pedamaran," kata Edi Hasan penghulu Suak Air Hitam sambil menunjuk lokasi yang dimaksud.
Pada tahun 2003 Edi Hasan yang saat itu menjadi ketua kelompok tani sekaligus Sekdes pernah membuat permohonan normalisasi ke Pemkab Rohil, dan dikabulkan Pemkab. (hen)
Komentar Via Facebook :