Menuju Transparan dan Akuntabel, Pemkab Siak Taja Workshop Siskeudes

Bupati Siak Alfedri, membuka acara ‘Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.2 di Kabupaten Siak Tahun 2019 di Aula Raja Indra Pahlawan kantor Bupati Siak, Selasa (02/12/2019).

Siak, Oketimes.com - Bupati Siak Alfedri, membuka acara ‘Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.2 di Kabupaten Siak Tahun 2019 di Aula Raja Indra Pahlawan kantor Bupati Siak, Selasa (02/12/2019).

Kegiatan ini untuk memberikan pencerahan bagi seluruh penghulu dan Kepala Urusan Kampung (Kaur) se Kabupaten Siak.

Melalui kegiatan itu, Alfedri berharap perangkat kampung (desa) di seluruh Pemerintah Kampung se-Kabupaten Siak untuk mampu mengelola keuangan yang dimulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban dana desa secara transparan dan akuntabel melalui aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) versi 2.0. 2 tahun 2019 yang dirilis oleh BPKP Republik Indonesia.

"Syukurlah hari ini peserta mendapat pencerahan dan Bimbingan secara langsung dari Komisi XI DPR RI, BPKP RI, Kemendageri dan BPK RI," ucap Alfedri.

Dia berharap bagaimana peran pemerintah kampung ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan dan amanah UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Bahwa pemerintah desa diberikan peran yang luas untuk melaksanakan roda pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Alfedri menyampaikan, sesuai arahan presiden saat ini spiritnya adalah upaya pencegahan atau di ingatkan. Kalau sudah diingatkan tapi dilanggar juga tentu dilakukan penindakan.

"Kami ingatkan kepada seluruh Penghulu untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Tapi kalo dilanggar juga terpaksa harus "di gigit", bila perlu saya sendiri yang gigit," tukas Bupati.

Menggigit ini bukan dalam arti sebenarnya, kata Alfedri, melainkan penindakan hukum dari aparat yang berwenang. Penghulu diharapkan transparasi dan akuntabel dalam mengelola anggaran keuangan dari dana desa.

Untuk itu, dia mengimbau agar penghulu  bisa bersinergi bersama perangkat desa guna mensukseskan optimalisasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana desa melalui Siskeudes tersebut.

Workshop Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) ini, terselenggara atas kerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Adapun narasumber antara lain DPR RI Jon Erizal, Direktur Pengawasan Akunrabiltas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa BPKP RI Djoko Prihardono, Kasubid Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Desa Kemendari Nasrullah, dan Pemeriksa Muda BPK RI Perwakilan Riau Golden Viktor Vica Roy Saragih.

Djoko Prihardono sebagai pembicara kedua menekankan arti penting Siskeudes untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Bagaimana menyusun rencana dengan baik.

Karena kata dia, ada istilah gagal merencanakan itu berarti merencanakan kegagalan. Selain itu kata dia, yang terpenting adalah koordinasi dan komunikasi.

Dana desa begitu besar yang digelontorkan pemerintah untuk setiap daerah. Untuk Kabupaten Siak di tahun 2015 sebanyak Rp 43 miliar dan di tahun 2019 menjadi Rp 146,66 miliar untuk 122 kampung.

Dalam hal ini pihaknya memberikan sumbangsih untuk melakukan pengawasan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. "Jadi peran BPKP ini adalah sebagai internal auditor pemerintah," sebut dia.***


Reporter   : Suilaman
Editor        : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait