OPD Baru, Pemprov Riau Miliki 23 Dinas dan Enam Badan

ILustrasi

Pekanbaru, oketimes.com - Pemerintah provinsi Riau tengah memiliki OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang baru, sebagai perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016. Sebelumnya ada 25 Dinas, dan 7 Badan di OPD yang baru menjadi 23 Dinas dan 6 Badan.

Pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru itu disahkan pada Senin 2 September 2019 berkat paripurna DPRD Riau yang kini tinggal menunggu penetapan Lembaran Daerah (Lemda) dari Bagian Hukum Setdaprov Riau.

Aherson Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Riau, mengatakan ada dua Dinas yang dihapus yaitu Dinas Pendudukan, Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengendalian Penduduk, dan KB. Satu lagi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Sedangkan satu Badan yang dihapus adalah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

"Fungsi urusan kependudukan dan pencatatan sipil digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Urusan pengendalian penduduk dan KB digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM digabungkan ke Dinas Perindustrian. Satu Badan hilang atau dihapus adalah Balitbang digabung ke Bappeda," papar Ahesrson pada Wartawan Selasa (03/09/2019) di Pekanbaru.

Menurut politisi Demokrat itu, untuk OPD yang lain tetap dan ada penggabungan. 23 Dinas itu adalah Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DPPPA-PPKB), Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanbun), Dinas Pemberdayaan Masyarakarat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora). Dinas Kebudayaan (Disbud).

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Distanak), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM (Disperindag), dan terakhir Satpol PP.

Sedangkan enam Badan yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).***


Reporter : Richarde
Editor     : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait