Tersangka Pengemudi Truk Tronton Terancam 6 Tahun Penjara
KAMPAR, oketimes.com- Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Km 50 Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan antara truk tronton BK 9431 EP yang dikemudikan Madimin (72) dengan sepeda motor Suzuki jenis Satria tanpa plat nomor dikemudikan Wahyu (18), mengakibatkan korban Wahyu meninggal dunia langsung di lokasi kejadian.
"Saat ini Madimin sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara, dan untuk tersangka sudah selesai dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Kampar."
Demikian dikatakan Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kasatlantas Polres Kampar AKP Alex Sandy Siregar SH SIK MH didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deni Yusra.
Lanjutnya, "Untuk perkaranya tersangka dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU 22 Tahun 2009 yang bunyinya dalam Ayat (4) yakni Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," ujar Kasatlantas Polres Kampar AKP Alex Sandy Siregar SH SIK MH kepada riaueditor.com, Rabu (24/9) melalui telepon selulernya.
Sedangkan untuk penetapan sanksinya itu, yang memutuskan dari pihak pengadilan, tambah Kasatlantas Polres Kampar ini.
"Kronologis kejadiannya, pada Minggu 21 September 2014 sekira pukul 22.00 wib telah terjadi kecelakaan lalulintas di KM 50 jalan lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar. Kecelakaan terjadi antara Truk Tronton BK 9431 EP yang dikemudikan Madimin (72) bertabrakan dengan Sepeda Motor Suzuki jenis Satria tanpa plat nomor yang dikendarai Wahyu (18). Akibat kecelakaan ini, Wahyu yang mengendarai sepeda motor langsung meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP),"urainya.
Masih menurut Kasatlantas Polres Kampar, kejadian bermula ketika Truk Tronton BK 9431 EP yang dikemudikan Madimin bergerak dari arah Pekanbaru menuju Taluk Kuantan dan sepeda motor Suzuki Satria tanpa nopol yang dikendarai Wahyu dari arah berlawanan, setiba di KM 50 desa Penghidupan Truk tronton bergerak agak kekanan jalan menghindari adanya tumpukan pasir di kiri jalan dan pada waktu bersamaan datang sepeda motor tanpa nopol yang dikendarai Wahyu, sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Wahyu meninggal dunia di TKP.
"Akibat kecelakaan ini pengendara sepeda motor (Wahyu) yang tewas di TKP, petugas yang diturunkan ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP, membawa korban ke Puskesmas dan memintakan Visum serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat dan juga membawa pengemudi truk bernama Madimin untuk didata dan juga dimintai keterangan dari para saksi di lokasi kejadian. Untuk korban itu ketabrak samping body truk sebelah kanan dan terlindas oleh ban belakang truk. Barang Buktinya sudah diamankan di kantor polsek Kampar Kiri Hilir, Sungai Pagar,"terangnya.
Untuk diketahui, korban bernama Wahyu (18), pekerjaan swasta, beralamat Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Sedangkan tersangka pengemdui truk tronton yakni bernama Madimim Alias Wakmin Bin Bahari, lahir di Indrapura 31 Des 1942, pekerjaan sopir, alamat Dusun V Desa Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. (vila)
Komentar Via Facebook :