Cabuli Pacar, Nelayan Teluk Lanus Dipolisikan
SEI.APIT, oketimes.com- Seorang Nelayan Joy Sandri alias Joy (22) melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang nota bene masih ABG, SK (15) dalam kurun 3 bulan secara berulang-ulang. Alhasil, kini Joy harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dimuka hukum, setelah diadukan pihak keluarga sang pacar ke polisi.
Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan SIK MSi dikonfirmasi wartawan melalui kapolsek Sungai Apit AKP Syafnil Tanjung, menyebutkan, bahwa pelaku saat ini telah diamankan di mapolsek Sungai Apit setelah ditangkap pada Selasa (23/9) atas laporan keluarga SK dengan LP/25-B/IX/2014/Riau/Res Siak/Sek Sei Apit, tanggal 22 September 2014.
"Sesuai keterangan pihak keluarga korban, kejadiannya sendiri diketahui pada 19 September, namun baru dilaporkan ke polsek Sungai Apit pada 22 September yang langsung kita tindak lanjuti dengan memburu pelaku. Pelaku kita tangkap saat sedang melaut di perairan Teluk Lanus, Selasa (22/9) sekira pukul 15.00 Wib," ujar Syafnil saat dihubungi kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap bahwa pelaku dengan korban terjalin tali kasih (asmara) selama 3 bulan belakangan. Dan selama kurun 3 bulan tersebut, keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Jum`at (19/9) lalu, menjadi hari terakhir perbuatan terlarang mereka. Pasalnya keduanya dipergoki oleh kakak kandung korban yang sontak histeris dan melaporkan ulah keduanya kepada orang tuanya.
"Saat itu, Jumat (19/6) keduanya dipergoki kakak kandung korban, bernama Nur (29) sedang melakukan hubungan intim di ruang tamu rumah paman pelaku (terlapor) di Teluk Lanus, sekira pukul 11.00 Wib. Tidak terima atas ulah pelaku yang telah berbuat cabul kepada adik kandungnya, Nur lalu melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya," Ungkap Syafnil.
Dalam Perkara ini, lanjutnya, tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Man)
Komentar Via Facebook :