IRT Dibekuk Polres Kampar Saat Jual Sabu
KAMPAR, oketimes.com- NO (37) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Simpang Kualu Panam Pekanbaru dibekuk aparat Satres Narkoba Polres Kampar saat menjual shabu seberat 1 ons di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kampar, Senin 22 September 2014 sekitar pukul 22.30 wib.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK mengatakan, penangkapan OS tersebut merupakan informasi dari masyarakat dan langsung dilacak keberadaan OS saat melakukan kegiatan penjualan barang haram tersebut oleh pihak Polres Kampar.
"Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang kurir Narkoba OS (37) seorang ibu rumah tangga warga Simpang Kualu Panam Pekanbaru. Tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 1 ons dengan nilai Rp84 juta," ujar Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK kepada wartawan, Rabu (24/9).
Kejadian bermula ketika jajaran Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan tersangka OS yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu. Dari informasi tersebut petugas melakukan pemancingan dengan memesan sabu kepada tersangka sebanyak 1 ons dengan kesepakatan akan dibeli seharga Rp84 juta dan transaksi disepakati di lokasi SPBU Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
"Pada waktu yang dijanjikan tersangka datang menemui calon pembeli yang merupakan petugas yang menyamar. Setelah diperlihatkan sejumlah uang untuk membayar narkoba tersebut, OS baru yakin dan pergi beberapa saat mengambil barang yang dijanjikan. Pada saat tersangka OS datang lagi dengan membawa sabu seberat 1 ons, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti sabu-sabu yang dibawanya," jelas AKBP Ery Apriyono SIK.
Ditambahkan Kapolres Kampar, saat ini tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1 ons telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.(vila)
Komentar Via Facebook :