Dari Rp5000 Jadi 3500
Mulai Hari Ini dan Seterusnya, Bank Indonesia Turunkan Biaya Transfer Antarbank

Kantor Wilayah Bank Indonesia Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Pekanbaru, oketimes.com - Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya layanan transfer dana antar bank, melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dari Rp5000 menjadi Rp3.500 per transaksinya. Kebijakan itu, akan efektif mulai tanggal 1 September 2019 hingga seterusnya.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Perwakilan Riau, Syahrul Baharisyah mengungkapkan bahwa penurunan biaya transfer melalui kriling tersebut, merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI. Yang bertujuan untuk menjadikan transaksi antara masyarakat dan bank menjadi lebih murah dan efisien.
"Penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank peserta SKNBI kepada nasabah yang sebelumnya, dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 per transaksi, akan menjadi maksimal sebesar Rp3.500 per transaksi. Lebih murah tentunya, dan ini berlaku mulai tanggal 1 September 2019," kata Syahrul Baharisyah pada awak media pada Jumat, 30 Agustus 2019 di Aula BI Perwakilan Riau, Pekanbaru.
Sedangkan untuk pengenaan tarif transfer, pada layanan transfer dana dari BI kepada bank peserta SKNBI, juga diturunkan, yaitu dari Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi.
Kemudian lanjut Syahrul, batas maksimal transaksi yang diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler transfer dana ikut dinaikkan dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.
Tidak hanya itu sebut dia, periode settlement dana juga diperbanyak. Yang awalnya, Layanan Transfer Dana hanya lima kali, menjadi sembilan kali sehari dan penambahan periode settlement dana Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali menjadi sembilan kali sehari.
"Dengan adanya penambahan settlement, batas waktu maksimal pengiriman uang jadi lebih efisien dan lebih cepat. Awalnya membutuhkan dua jam sekali proses dan dengan aturan ini akan menjadi satu jam," terang Syahrul.
Seperti diketahui, Bank Indonesia tengah menerbitkan ketentuan penyempurnaan dalam layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Kemudian Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2018 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kriling Berjadwal melalui SKNBI dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI.***
Reporter : Richarde
Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :