Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Kuansing Masuk Meja Polda Riau, F-PEMAPHU Minta Penanganan Berlapis dan Transparan
Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (F-PEMAPHU RIAU) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan dan penyalahgunaan pengaruh jabatan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kepolisian Daerah Riau. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (27/2/2026) di Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (F-PEMAPHU RIAU) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan dan penyalahgunaan pengaruh jabatan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kepolisian Daerah Riau.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (27/2/2026) di Pekanbaru. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal supremasi hukum serta mendorong penanganan dugaan kejahatan lingkungan yang dinilai berpotensi melibatkan jaringan pemodal dan kepentingan politik.
Ketua Umum F-PEMAPHU RIAU, Novrizal Lubis, menyatakan pelaporan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial akademik dan konstitusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Ia menegaskan bahwa persoalan kehutanan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan ekosistem.
Sebelum menyampaikan laporan resmi, F-PEMAPHU RIAU mengaku telah melakukan upaya klarifikasi kepada seorang oknum anggota DPRD Provinsi Riau berinisial Kasir, yang namanya disebut dalam informasi publik terkait dugaan penguasaan kebun sawit ilegal seluas ratusan hektare di kawasan hutan produksi terbatas.
Namun, menurut organisasi tersebut, upaya klarifikasi tidak mendapat tanggapan. F-PEMAPHU RIAU juga menyatakan nomor komunikasi organisasi melalui aplikasi pesan singkat diblokir oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam laporannya kepada Polda Riau, F-PEMAPHU RIAU meminta agar penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan pasal berlapis, meliputi dugaan tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual dan aliran keuntungan ekonomi dari dugaan penguasaan lahan ilegal dimaksud.
F-PEMAPHU RIAU menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara. Apabila dinilai tidak berjalan secara progresif dan transparan, organisasi itu menyebut akan melakukan langkah konstitusional melalui konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mendukung integritas penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan sebagai aset negara.***

Komentar Via Facebook :