KPK Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi di Bakamla

Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG), bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelenggarakan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan institusi tersebut pada Rabu (28/08/19) betempat di Aula Mabes Bakamla RI, Jalan Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat.

Jakarta, oketimes.com - Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG), bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelenggarakan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan institusi tersebut pada Rabu (28/08/19) betempat di Aula Mabes Bakamla RI, Jalan Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat.

Kegiatan sosialisasi tindak pidana korupsi di lingkungan Bakamla RI itu, dibuka oleh Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A Taufiq R dan diikuti seluruh personel Bakamla RI yang berdinas di Jakarta.

Laksdya Taufiq mengatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang diapit dua benua dan dua samudera. Secara posisi dan konstelasi geografis terletak di dua selat internasional sebagai sloc-slot.

Terdapat tiga ALKI dan empat choke point. Indonesia memiliki 17.504 pulau, dengan panjang garis pantai mencapai 108.000 Km. Memiliki luas laut 6,9 Juta KM2 dan setiap hari lebih dari 7.000 kapal melintas.

Kehadiran Bakamla RI dalam mengemban tugas sebagai Indonesian Coast Guard, perlu dikembangkan, karena tuntutan kekinian dalam menangani tindak keamanan dan keselamatan di laut.

"Di masa damai yang berkepanjangan penanganan keamanan dan keselamatan laut di perbatasan tidak perlu menghadirkan militer, karena akan meningkatkan tensi diplomasi antar negara cukup penegak hukum yang hadir yaitu Bakamla RI sendiri", terang Laksdya Taufiq.

Ia meminta para personel bakamla untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tindak pidana korupsi di lingkungan Bakamla RI itu, dengan baik dan nihil korupsi di Bakamla RI.

Hadir sebagai nara sumber Kasatgas KPK Iskandar Marwanto, SH, MH, yang menjelaskan bahwa karakteristik tindak pidana korupsi itu, melibatkan lebih dari satu orang. Korupsi tidak hanya berlaku bagi ASN/penyelenggara negara, tetapi dapat melibatkan swasta.

Korupsi merupakan kejahatan terorganisir yang biasa dilakukan oleh orang dan mempunyai kedudukan mapan serta berpendidikan tinggi, pada umumnya memakai wewenang dan kekuasaan secara formal secara tersembunyi dengan dalih menurut hukum, sehingga dilakukan secara rahasia.

Korupsi juga dapat menyebabkan kemiskinan, dengan terlebih dahulu mempengaruhi faktor-faktor pertumbuhan ekonomi. Seperti investasi berkurang, distorsi pasar, merusak kompetisi, inefisiensi, serta ketidakadilan dalam pendapatan. Lebih lanjut, korupsi juga dapat menghilangkan kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga pemerintah.

"Semua hukum tindak pidana korupsi terdapat dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 12A, 12B, 13, 15, 16, 21, 22, 23, 24," jelas Iskandar.

Usai pemaparan, dibuka sesi interaktif dengan melibatkan peserta sosialisasi tindak pidana korupsi di lingkungan Bakamla RI untuk melakukan tanya jawab kepada pemateri.***


Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla Letkol Bakamla Mardiono.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :