Rumah Sakit Awal Bros Ujungbatu Tolak Pasien BPJS, Warga Kecewa

Aktivitas Rumah Sakit Awal Bros Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Rokan Hulu, oketimes.com - Pasien mengeluhkan penolakan sejumlah rumah sakit di Ujung batu yang menggunakan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Rumah Sakit Awal Bros di Ujung batu misalnya, rumah sakit itu merupakan salah satu yang terdaftar dan juga di kontrak BPJS Kesehatan, yang hingga kini masih aktif sebagai penerima pasien BPJS siapapun yang hendak berobat menggunakan kartu BPJS.
Saat oketimes.com, mendapat pengakuan dari Ketua Yayasan Bening Nusantara, Idra Ramos SHi, setelah mengunjungi Rumah Sakit Awal Bros dan menuju Loket Pendaftaran BPJS hari itu, tampak satu demi per satu pasien yang hendak lakukan perawatan ditolak petugas yang saat itu berjaga, sebut saja pasien bernama Saribanun.
"Iya bener, bahwa pendaftaran pasien atas nama Saribanun ditolak oleh petugas pendaftaran dengan alasan dr. Chandra, SPJP hanya menerima 20 orang pasien BPJS per harinya. Lalu petugas menyarankan melakukan pendaftaran pasien jalur umum atau berbayar," kata Indra saat ditemui di kantornya pada Rabu (10/7/19) kemarin.
Idra Ramos mengatakan, pada tanggal 16 Maret 2019 saban lalu tampak loket pendaftaran pasien BPJS tersebut sepi. Tidak seperti biasanya yang ramai dengan pasien yang menunggu duduk di depan loket tersebut. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi Indra dan orangtuanya yang mau berobat, sebab pasien yang dia bawa bernama Saribanun itu tidak lain adalah orangtuanya sendiri.
"Kami sangat menyayangkan hal ini, saya dan orangtua saya udah capek-capek ke sini, eh sampai sini malah ditolak. Suruh pindah rumah sakit lain dan jika pun tetap di RS Awal Bros juga harus mendaftar jalur umum kan kasihan lagi, apalagi orangtua saya udah tua. Nah, ini pasien yang juga orangtua kami telah mengalami kerugian baik materil maupun immateril," kata Indra Ramos.
Sambung Indra, pihaknya telah mengirim somasi terhadap pihak menejemen RS Awal Bros Ujung batu tertanggal 20 Maret 2019 dengan No. 171/YBN/III/2019. Dimana isi surat somasi tersebut yang mengatakan keberatan atas hukum yang mengatur tentang hak pasien dan hak azazi manusia sebagaimana diamanatkan UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional jo UU No. 24 tahun 2011.
"Menurut kami ini sudah keterlaluan, kami keberatan dan punya hak mempertanyakan ini, apalagi ini korbannya orangtua kami sendiri. Dengan demikian, kami menduga RS Awal Bros telah melanggar hak pasien dan hak azazi manusia sebagaimana yang diamanatkan UU tersebut. Kemudian ada lagi yang mengatur tentang hal itu yaitu UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pihak BPJS harus tegas dalam hal ini" katanya.
Direktur Rumah Sakit (RS) Awal Bros Ujungbatu, Jimi ketika dihubungi belum bisa memberikan keterangan apapun terkait keluhan pasien yang ditolak tersebut. Soal alasan mengapa bisa ditolak, media yang bersangkutan belum mendapatkan jawaban yang pasti apa penyebabnya. Hanya saja ia menyarankan agar menjumpai humas di RS tersebut.
"Silahkan pak ke humas aja konfirmasinya pak, yang berkaitan dengan hal itu ke humas aja," tutup Jimi Dirut RS Awal Bros Ujung batu itu di ujung telepon.
Anehnya, ketika humas yang dimaksud hendak mau dijumpai awak media ini, yang bersangkutan malah tidak berada di kantor. Security yang sedang berjaga mengatakan humas tak ada di kantor.
Ketika dihubungi via telepon genggamnya, ponselnya sedang tidak dalam keadaan aktif. Begitu juga pihak BPJS Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hingga saat ini belum ada tanggapan tentang hal tersebut.***
Reporter : Yasor
Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :