Disperindag UKM Meranti akan Razia Rokok Tanpa Cukai

SELATPANJANG, oketimes.com- Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan UKM kabupaten Kepulauan Meranti berencana akan menggelar razia peredaran berbagai jenis rokok tanpa pita cukai berbagia merk, yang bebas diperjualbelikan di kabupaten termuda di provinsi Riau tersebut.

"Sudah lama kami memantau peredaran rokok tersebut dan hampir setiap warung menjualnya. Makanya kita akan razia," kata Kadis Perindagkop dan UKM Kepulauan Meranti, Samsuar Ramli saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.

Pernyataan kepala dinas tersebut bukan tanpa alasan, temuan di lapangan hampir di sejumlah kios atau warung di Kota Selatpanjang beredar berbagai merk rokok tanpa pita cukai, seperti rokok Nise Viss, Luffman, Rave, dan beberapa jenis lainnya. Bahkan rokok jenis tanpa cukai ini merambah hingga ke pelosok desa.

Rokok-rokok itu hanya dilengkapi label kertas fotokopi bertuliskan Khusus Kawasan Bebas dengan kandungan nikotin 1.0 MG dan 13 MG tar. Rata-rata rokok tersebut diedarkan ke pasaran dengan harga Rp4.500 hingga Rp5.000 per bungkus dengan isi sebanyak 20 batang.

Sesuai aturan, seharusnya rokok jenis ini hanya boleh diperjualbelikan di kawasan bebas tertentu saja seperti Batam, Bintan, Karimun Kepulauan Riau, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia. Sementara Meranti tidak termasuk kawasan bebas.

Menurut informasi warga, setidaknya ada beberapa lokasi di Meranti yang tercatat sebagai pemasok terbesar. Lokasi pertama berada di kawasan Rangsang, tepatnya di Tanjungsamak dan sekitarnya. Sementara lokasi kedua berada di Pulau Merbau. Sedangkan lokasi ketiga berada di Selatpanjang.

"Kita juga akan koordinasi dengan instansi terkait yang lebih bertanggung jawab di sisi laut," imbuh Samsuar.(aim)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :