Sat Narkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Bandar Sabu Berikut 1 Pucuk Senpi

PEKANBARU, oketimes.com- Seorang bandar sabu-sabu, Kurnia Pasaribu alias Dani (35) diringkus petugas Satres Narkoba Polresta disimpang Jalan Kartama dan Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (22/9) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Selain menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,1 gram senilai Rp 300 ribu, petugas juga menyita 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol berikut 6 butir peluru dan 1 unit handphone Samsung Duos.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK yang dikonfirmasi Riaueditor menyatakan sudah mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Barang bukti yang kita amankan yakni, 1 paket sabu-sabu seberat 0,1 gram senilai Rp 300 ribu dan 1 unit handphone Samsung Duos serta 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol berikut 6 butir peluru.

"Terkait senpi rakitan kita akan berkoordinasi dengan pihak Reskrim, apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus lainnya," kata Hicca.

Sementara tersangka sendiri kepada petugas mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial Ns yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.

Saat ini tersangka kita beserta barang buktinya telah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita kenakan Pasal berlapis yakni, Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," tandas Hicca.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :