Polisi Tangkap Bos Besar Pabrik Pemantik Api Gas Terbakar Binjai

Pemilik perusahaan PT Kiat Unggul berinisial IDR yang memproduksi perakitan mancis di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat diringkus polisi Binjai saat diamankan di Mapolres Binjai pada Sabtu (22/6/2019) malam
Binjai, Oketimes.com - Bos besar pabrik perakitan pemantik api gas, yang terbakar di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, berinisial IDR, akhirnya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai. Pria bernama Indramarwan alias IDR tersebut, berhasil ditangkap di sebuah hotel bintang lima di Medan.
"Ya benar kita sudah menangkap pemilik PT Kiat Unggul itu, saat bersangkutan berada di sebuah hotel di Kota Medan pada Sabtu (22/6/2019) malam. Inisialnya IDR kini dan sedang kita lakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Binjai," kata Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuriyanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto, pada awak media di Binjai, Minggu 23 Juni 2019.
Iptu Siswanto juga menerangkan penyidik Polres Binjai, mempersangkakan IDR dengan Pasal 359 KUHP, dimana akibat kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Dari penyelidikan Polres Binjai, pabrik Indramawan diketahui tidak pernah urus izin industri. Untuk menghindari pajak, pabrik dibuat seperti berskala usaha rumahan atau home industri.
"Ilegal itu. Enggak penuhi syarat prosesur pemerintah sesuai UU. Pabrik di bawah PT KU. Karena banyak order, dibikinnya sampingan di luar itu untuk produksi biar cepat dan banyak. Dia buka cabang perakitan roda, batu dan kepala mancis, gasnya sudah dibuat di Diski. PT-nya nanti kena, dia di Jakarta, nanti dipanggil juga," ungkap Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto.
"Jadi dia ini curi pegawai, pakai tenaga kerja lepas. Jadi enggak sesuai dengan yang terdaftar Ketenagakerjaan, enggak bayar retribusi negara, enggak bayar pajak," katanya.
Sehari sebelumnya polisi juga sudah menangkap dan mengamankan Burhan selaku manager di PT Kiat Unggul dan juga Lismawarni selaku HRD yang merekrut para pekerja.
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan polisi setelah peristiwa kebakaran pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Sambirejo Kecamatan Binjai.
Kebakaran itu menewaskan 30 orang, yakni 26 orang dewasa yang merupakan pekerja pabrik dan empat orang anak-anak yang saat itu ikut orang tuanya bekerja.
Adapun 30 nama-nama korban kebakaran pabrik perakitan mancis, yaitu: Nurhayati warga Desa Selayang Mancang, Yunita Sari warga Sambirejo Gang Mirat, Pinja (anak Yunita Sari), Sasa (anak Yunita Sari), Suci/Aseh warga Kwala Begumit, Mia warga Sambirejo Dusun I, Ayu warga Perdamaian, Desi / Ismi warga Sambirejo IV, Juna (anak Desi) warga Sambirejo IV, Bisma (anak Desi) warga Sambirejo IV, Dhijah warga Sambirejo II, Maya warga Sambirejo IV, Rani warga Perdamaian, Alfiah warga Perdamaian, Rina warga Sambirejo IV (Pendatang).
Selanjutnya, Amini Sambirejo II, Kiki warga Kwala Begumit Kampung Baru, Priska warga Sambirejo II, Yuni (Mak Putri) warga Sambirejo IV, Sawitri warga Sambirejo II, Fitri warga Sambirejo I, Sifah (anak Fitri) warga Sambirejo I, Wiwik warga Sambirejo IX, Rita warga Sambirejo II
Rizki (Pendatang) warga Sambirejo II, Imar warga Sambirejo VII, Lia (mandor) warga Kwala Begumit, Yanti warga Kwala Begumit Kampung Baru
Sri Ramadhani warga Sei Remban dan Samiati warga Kwala Begumi.***
Reporter : Edison
Editor : Cardoffa
Komentar Via Facebook :