Kampar Akan Dirikan Rumah Aman Untuk Anak
Ketua sementara DPRD Kampar, Ahmad Fikri SAg dan anggota DPRD Kampar saat menerima kunjungan rombongan P2TP2A Kampar, LPA Kampar, Bapas Riau, Polres Kampar, Dinas terkait lingkungan pemkab kampar di ruang Banmus gedung DPRD Kampar, Senin (22/9) di Bangkinang.
BANGKINANG, oketimes.com– Rencananya, pada tahun 2015 Kabupaten Kampar akan mendirikan rumah aman untuk anak. Pendirian rumah aman untuk anak ini akan diperjuangkan oleh wakil rakyat dalam APBD Kampar tahun anggaran 2015.
Demikian hasil pantauan riaueditor.com saat audensi P2TP2A Kampar, Lembaga perlindungan anak (LPA) Kampar, balai pemasyarakatan (Bapas) Riau, Polres Kampar, dan dinas terkait lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar dengan DPRD Kampar di ruang Banmus gedung DPRD Kampar, Senin (22/9) di Bangkinang.
Ketua P2TP2A Kabupaten Kampar, Zamri SH dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa saat ini berbagai persoalan dan kasus anak meningkat tajam. Mulai dari kasus anak terlantar sampai kasus anak menjadi pelaku tindak kejahatan, katanya miris
Untuk itu ia sangat berharap agar pemerintah Kabupaten Kampar dapat mencurahkan perhatian terhadap hal ini. Terutama menyangkut pendirian rumah aman untuk anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.
Dengan adanya rumah aman untuk anak itu, anak yang terlantar dan anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan dapat dididik dan dibina di rumah aman untuk anak tersebut.
Sementara perwakilan Bapas Riau, Refjon mengatakan bahwa Bapas Riau juga merasa kesulitan dalam menyelesaikan persoalan anak pelaku tindak kejahatan, karena Bapas hanya satu-satunya untuk menangani persoalan anak di Kabupaten/Kota di Riau dan rumah aman anak yang ada di Bapas juga tidak memungkinkan untuk menampung semua anak, Ungkapnya.
Pada tahun 2019 nanti, Kata Refjon, Bapas akan didirikan disemua Kabupaten/Kota di seluruh indonesia. Namun menjelang hal itu diharapkan Kabupaten/Kota dapat mendirikan rumah aman untuk anak sebagai solusi terhadap Kasus anak yang terus meningkat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Kampar yang diwakili Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Herfio Zaki bahwa menyangkut persoalan kasus anak pihaknya selalu menemui kesulitan dalam menangani, terutama pada anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan. Karena berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012 persoalan anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan dengan ancaman dibawah 7 tahun pihaknya menyerahkan persoalan itu kepada orang tua, sedangkan untuk anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan dengan ancaman diatas 7 tahun penjara, terpaksa kita tahan berdasarkan aturan lama. Hal itu dilakukan agar anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan tidak melarikan diri.
Persoalannya, kata Zaki, di Mapolres Kampar tidak ada ruang khusus untuk anak tersebut dan terpaksa anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan itu dikurung bersama tahanan lain atau dikirim ke lembaga pemasyarakatan klas II B Bangkinang.
Dikatakan, sejak Bulan Januari sampai September sudah ada sebanyak 46 kasus yang dilaporkan kepada Polres Kampar dan masih banyak lagi kasus anak yang belum dilaporkan.
Sementara itu ketua sementara DPRD Kampar Ahmad Fikri SAg didampingi anggota DPRD Kampar mengatakan, akan memperjuangkan pendirian ruman aman untuk anak tersebut dalam APBD Kampar tahun anggaran 2015.
"Menyangkut rumah aman untuk anak, akan kita perjuangkan dalam APBD Kampar tahun anggaran 2015," ujar Fikri. (sy)
Komentar Via Facebook :