Bandar Sabu dan Pengguna Diciduk Polisi

Tersangka saat digiring aparat.

PEKANBARU, oketimes.com- Seorang bandar sabu-sabu diringkus anggota Satres narkoba Polretsa Pekanbaru, Selasa (09/9) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku bernama Roni Abdullah (25). Ia dibekuk saat berada disalah satu rumah kos yang disewanya.

Warga Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai itu tidak dapat mengelak saat petugas berhasil menemukan barang bukti 14 paket sabu-sabu seberat satu gram dengan nilai Rp 1,4 juta yang disimpan dalam kamar kosannya.

"Tersangka kita ringkus saat berada disalah satu rumah kos yang disewanya. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu seberat satu gram dengan nilai Rp 1,4 juta," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar pada Riaueditor saat ditemui diruangannya, Senin (22/9) siang.

Lebih lanjut dikatakan Hicca, setelah dilakukan dilakukan pengembangan terhadap tersangka, ternyata tersangka baru saja menjual sabu-sabu kepada rekan sekosannya yang berada bersebalahan dengan kamarnya. Tidak ingin penyalahguna tersebut kabur, petugas pun langsung melakukan penggrebekan.

"Siang itu juga kita lakukan penggrebekan dikamar kosan yang bersebelahan dengan kamar kosan tersangka dan berhasil mengamankan Afrizal (27) warga asal Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu berikut barang bukti 2 paket sabu-sabu dan 2 butir pil ektasi. Setelah itu, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok besarnya," jelas Hicca.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui kalau barang haram tersebut di dapatnya dari rekannya berinisial Ti, Be dan Af yang masih dalam pengejaran petugas.

Kepada keduanya, dikenakan Pasal 114 atau 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :