Tak Cukup Bukti Jadi Alibi Bawaslu Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Dugaan Money Politik Caleg Hanura

TL (30), warga Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pekanbaru menyerahkan barang bukti saat melaporkan dugaan parkatek money politik ke Bawaslu Kota Pekanbaru, Jalan Kutilang, Selasa 23 April 2019 lalu siang.

Pekanbaru, Oketimes.com - Proses penyelidikan dugaan praktek money politik, atas laporan warga ke Bawaslu Kota Pekanbaru belum lama ini, tampaknya tidak berjalan mulus dilakukan Bawaslu Kota Pekanbaru untuk ditingkatkan kepenyidikan.

Ketidak mulusan proses penyelidikan kasus tersebut, terlihat dari hasil penyelidikan penyidik dalam menanggapi laporan pelapor, kendati pelapor sudah menyerahkan dua alat bukti berupa contoh surat suara dan empat lembar uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar sebesar Rp 200 ribu berikut dua saksi yang melihat peristiwa tersebut kepada penyidik Bawaslu belum lama ini.

Sebagai bukti ketidak seriusan penyidik Bawaslu Kota melakukan penyelidikan dugaan money politik tersebut, kini penyidik Bawaslu Kota Pekanbaru, tengah menghentikan dugaan kasus tersebut dan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan lewat Gakkumdu Desk pemilu 2019 kota Pekanbaru.

Dengan dalil tidak cukup bukti pendukung dari pelapor, meski bukti awal berupa contoh surat suara oknum Caleg Hanura dan empat lembar uang pecahan Rp 50.000 telah diserahkan pelapor pada Selasa 24 April 2019 lalu ke pihak penyidik Bawaslu kota Pekanbaru.

Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution SH, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menghentikan proses penyelidikan dugaan praktek money politik yang dilakukan oknum RT berinisial DH (40), oknum RT 03 RW 06 Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pekanbaru, atas laporan warganya berinisial TL (30) pada Selasa 24 April 2019 lalu ke Bawaslu Pekanbaru.

"Ya benar, kita tidak dapat melanjutkan laporan tersebut dan kita hentikan. Sebab bukti pendukung saksi pelapor tidak cukup bukti, untuk dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution SH pada oketimes.com saat dikontak lewat ponselnya Selasa 14 Mei 2019 sore tadi.

Dikatakan Indra Khalid, penghentian dugaan kasus money politik tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bersama Tim Gakumdu Kota Pekanbaru, yang terdiri dari pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Bawaslu Pekanbaru.

Dimana dalam gelar perkara tersebut, tim Gakkumdu meminta bukti pendukung pelapor seperti berupa rekaman atau percakapan audio visual pemberian money politik tersebut yang tidak bisa didapatkan pelapor untuk diserahkan kepada penyidik, sehingga pihaknya bersama Tim Gakkumdu berkesimpulan tidak bisa melanjutkan laporan pelapor untuk ditindaklanjuti kepenyidikan.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan dengan Tim Gakkumdu, disimpulkan bahwa dugaan money politik tersebut tidak dapat dilanjutkan dan dihentikan," ungkap Indra Khalid dengan nada meyakinkan kepada awak media ini.

Ditanya, soal dua alat bukti berupa contoh surat suara caleg Hanura, berikut empat lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan dua saksi yang melihat peristiwa dugaan praktek money politik yang sudah diserahkan pelapor ke Bawaslu Kota Pekanbaru, apakah dua alat bukti tersebut tidak cukup?

Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution, tetap bersekukuh bahwa dua alat bukti tersebut menurutnya tidak bisa dijadikan bukti kuat, lantaran tidak adanya rekaman audio visual untuk meyakinkan adanya dugaan praktek money politik tersebut.

"Ya, itu kesimpulan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan dengan tim Gakkumdu Desk Pemilu 2019 tahun ini. Sebab itu sudah keputusan bersama dan tidak mungkin kita lanjutkan," pungkas Indra Khalid sembari mengakhiri percakapan dengan awak media.

Bisa Dilaporkan ke DKPP

Terpisah, R Adnan SH MH selaku Praktisi Hukum yang konsen memantau pelaksanaan penyelenggara Pemilu serentak tahun 2019 ini angkat bicara soal pemberhentian dugaan kasus money politik tersebut yang dilakukan oleh Bawaslu Pekanbaru.

Dikatakan Adnan, jika penyidik Bawaslu kota Pekanbaru bersama Tim Gakkumdu Desk Pemilu 2019 tidak mampu melakukan proses penyelidikan dugaan praktek money politik tersebut, semestinya pihak pelapor bisa melaporkan dugaan tersebut ke pihak Kepolisian setempat, sebab menurutnya bukti tersebut sudah memenuhi unsur dan dapat untuk dilanjutkan ketingkat penyidik.

"Wah baru kali ini saya dengar ada penyidik Bawaslu atau Gakkumdu Desk Pemilu 2019, menghentikan kasus dugaan money politik meski dua alat bukti permulaan sudah diserahkan pelapor kepada penyidik. Ini baru unik dan sekaligus dipertanyakan," tukas R Adnan SH pada oketimes.com saat dihubungi lewat ponselnya Selasa malam.

Adnan juga menyebutkan jika demikian benar terjadi, semestinya pihak pelapor sudah bisa melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum di Jakarta pusat, untuk dilakukan penyelidikan atas laporan warga tersebut untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Jika benar demikian, kita siap memfasilitasi pelapor untuk melaporkan penanganan dugaan money politik tersebut ke DKPP. Ini jelas sudah ada dugaan yang tak beres, dan terkait hal itu kita siap memfasilitasi pelapor ke DKPP," pungkas R Adnan dengan nada meyakinkan.

Seperti diberitakan, dugaan praktek money politik, oknum caleg dari Partai Hanura Dapil II Rumbai - Rumbai Pesisir berinisial KH, dilapor ke Bawaslu Pekanbaru, Selasa 23 April 2019 siang.

Ia diduga melakukan praktek money politik kepada warga Jalan Toman RT 03 RW 06 Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pekanbaru dengan memanfaatkan oknum RT setempat berinisial DH (40).

Laporan dugaan money politik itu, dilaporkan oleh TL (30), warga Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pekanbaru dan diterima oleh Iqbal Indra Purna anggota Bawaslu Kota Pekanbaru pada Selasa 24 April 2019 lalu.

Dari hasil keterangan TL yang dilaporkan kepada Bawaslu Kota Pekanbaru, sebelum 17 April 2019 lalu, atau tepatnya pada Senin 15 April 2019, TL berencana hendak mengambil air di sumur umum yang tidak jauh dari rumah oknum RT berinisial DH.

Lantas oknum RT tersebut, menghampiri TL sembari menanyakan kepada TL, apakah sudah tahu siapa pilihannya untuk memilih caleg untuk DPRD Kota, Provinsi dan DPR-RI dari Partai Hanura.

TL yang tidak tahu menahu soal siapa pilihan dalam pemilihan Pileg 2019 yang disodorkan oknum RT tersebut, mengaku hanya bisa mendengarkan ajakan sang RT, agar memilih caleg DPRD Pekanbaru dari Partai Hanura berinsial TH sembari menyodorkan sebuah 'amplop' berisikan contoh surat suara caleg dari Partai Hanura serta diselingi empat lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah total mecapai Rp 200 ribu.

Merasa tidak tidak mengerti apa yang dilakukan sang RT tersebut, TL menerima begitu saja amplop berisikan contoh surat suara dan uang pecahan Rp50 ribu senilai 200 ribu itu dan disaksikan oleh beberapa tetangganya saat itu dan segera mengemasi air yang akan dibawa ke rumahnya.

Keesokan harinya, TL pun merasa bingung dengan ajakan oknum RT tersebut agar memilih caleg yang dimaksud. Tepat pada 17 April 2019, TL tidak melakukan ajakan sang RT tersebut, dan berencana akan memulangkan amplop yang diserahkan RT tersebut.

Lantaran takut dan segan untuk menyerahkan amplop tersebut ke sang RT, TL bersama tetangga lainnya berencana akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwewenang dalam Bawaslu Kota Pekanbaru. Sehingga tepat pada Selasa 24 April 2019, TL bersama tetangga lainnya mendatangi Bawaslu Pekanbaru untuk melaporkan hal tersebut.***


Penulis  : Ndanres  /  Editor : Richarde


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait