2 Bandar Narkoba Dumai Ditangkap, 1 Didor
PEKANBARU, Oketimes.com- Perang terhadap penyalahunaan narkoba terus digencarkan Satres narkoba Polres Dumai. Kali ini, dua tersangka bandar narkoba berinisial SA dan GH dibekuk didua tempat dan waktu berbeda. SA, terpaksa dihadiahkan sebutir timah panas oleh petugas karena berusaha kabur saat ditangkap, Jumat (19/9).
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang narkoba jensi sabu-sabu dan dua butir pil ekstasi.
Informasi yang dirangkum Riaueditor di Mapolda Riau, Minggu (21/9) siang, menyebutkan penangkapan pertama dilakukan terhadap SA. pria ini ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Km 12 Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kotamdya Dumai, pada Jum'at (19/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saat akan ditangkap SA berusaha melarikan diri dari sergapan petugas, sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan sebutir timah panas, persis di bagian tangannya, hingga akhirnya pelaku roboh dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Setelah ditangkap, lanjut Guntur, petugas melakukan introgasi dan pelaku mengakui jika dirinya menyimpan barang haram itu di rumahnya. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.
"Sewaktu dilakukan penggrebek dirumah tersangka SA, petugas mendapati GH, yang saat itu berusaha membuang sejumlah barang bukti satu paket sabu dan dua butir pil ekstasi yang di sembunyikan di dalam sebuah bungkus kotak rokok. Namun perbuatan GH itu diketahui petugas," ujar Guntur.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Dumai, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut untuk mengejar pemasoknya.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," tutup Guntur.(dm)
Komentar Via Facebook :